Notification

×

Iklan

Polda Sumut Tangkap 2 Penumpang Pesawat Selundupkan 2 Kg Sabu Tujuan Lombok

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:48 WIB Last Updated 2026-03-17T09:48:20Z

Dua tersangka penyelundup sabu melalui bandara Kualanamu diamankan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan dua penumpang pesawat karena menyelundupkan narkoba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (12/3/2026).


Keduanya adalah, MF (22) dan FN (21), warga Desa Peunalom I, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh. Petugas menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram (kg).


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menyebutkan, kedua tersangka memanfaatkan momentum mudik lebaran menyelundupkan narkoba melalui Bandara Kualanamu.


"Rencananya barang bukti sabu seberat 2 kg itu akan dibawa ke Lombok. Hal itu diketahui berdasarkan bukti boarding pass milik kedua pelaku," terang Andy Sandi, Selasa (17/3/2026).


Kata dia, keberhasilan itu berawal dari informasi petugas Avsec Bandara Kualanamu tentang adanya dua penumpang pesawat yang hendak terbang terdeteksi membawa narkoba jenis sabu.


"Setelah menerima informasi itu personel melakukan penyelidikan dan menemukan kedua penumpang pesawat yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan X Ray didapat barang bukti sabu seberat 2 kg yang disimpan di dalam celana jeans," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.


Andy menambahkan, kedua tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki tidak dikenal berinisial JB di Aceh dan dijanjikan upah sebesar Rp 140 juta apabila berhasil mengirimkan sabu itu ke Lombok.


Kedua tersangka bersama barang bukti 2 kg sabu telah diamankan di Mapolda Sumut. Kasus itu masih dikembangkan. (sh