Notification

×

Iklan

Bawa PMI Ilegal ke Malaysia, 3 Warga Asahan Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 09 Maret 2026 | 20:45 WIB Last Updated 2026-03-09T13:45:53Z

Majelis hakim diketuai Zulfikar didampingi Monita Honeisty Br. Sitorus dan Muhammad Shobirin masing-masing sebagai hakim anggota saat membacakan amat putusannya yang diikuti para terdakwa melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra, tiga warga Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan usai membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.


Vonis tersebut diketok majelis hakim diketuai Zulfikar dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Senin (9/3/2026).


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Habibi Nasution, terdakwa Hermansyah Lubis, dan terdakwa Adi Putra dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Zulfikar didampingi Monita Honeisty Br. Sitorus dan Muhammad Shobirin masing-masing sebagai hakim anggota.


Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.


Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki hak berpikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang pada persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.


Kasus PMI ilegal ini menurut dakwaan bermula pada Minggu (14/9/2025) lalu. Saat itu, Reza ditawarkan Aseng, Wawan, dan Nunut masing-masing DPO untuk menjadi nakhoda kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi 4 Silinder yang mengangkut PMI ilegal menuju Malaysia dengan gaji Rp 16 juta.


Selanjutnya, Reza mengajak Adi untuk bekerja menjadi kepala kamar mesin (KKM) dan digaji Rp 3 juta. Reza juga mengajak Hermansyah untuk menjadi anak buah kapalnya (ABK) dengan gaji Rp 2 juta.


Kemudian, pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 09.00 WIB atas perintah Aseng, Wawan, dan Nunut, Reza bersama Adi dan Hermansyah berangkat dari Tangkahan Si Opung, Desa Silo, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, dengan menggunakan unit kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi 4 Silinder untuk mengangkut 18 PMI ilegal ke Malaysia.


Di tengah perjalanan tepatnya di Kwala Sei Silo, kapal mereka menerima langsiran 7 orang PMI ilegal menuju Malaysia. 


Selanjutnya sekira pukul 13.10 WIB, di titik koordinat 03°10’43.7448”N dan 99° 45’58.482”N atau sekitaran perairan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, kapal mereka dihentikan empat anggota Ditpolairud Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan kapal patroli KP.II-2022. 


Anggota Ditpolairud Sumut kemudian melakukan penggeledahan kapal dan menemukan 25 PMI ilegal. Setelah itu, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Dermaga Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut. (sh