Notification

×

Iklan

Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam, Warga Medan Sunggal Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 04 Maret 2026 | 23:25 WIB Last Updated 2026-03-04T16:25:35Z

Terdakwa Muhammad Nazar saat menjalani persidangan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Terdakwa Muhammad Nazar (40), warga Jalan Perjuangan, Medan Sunggal, dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti mengedarkan uang palsu di arena pasar malam.


Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3/2026).


Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Muhammad Nazar,” tegas jaksa di persidangan.


Tak hanya pidana badan, Nazar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. 


"Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tegas JPU.


Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.


Dalam dakwaan diungkap, kasus ini bermula pada 28 September 2025. Saat itu Nazar bertemu rekannya, Iwan alias Upal (DPO). Keduanya sepakat mendatangi pasar malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.


Sebelum berangkat, Iwan menyerahkan empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp200 ribu. Setibanya di lokasi, keduanya berpencar.


Dengan modus membeli tiket wahana permainan seharga Rp 10 ribu dan menerima uang kembalian, terdakwa beberapa kali berhasil mengedarkan uang palsu tersebut. Dari aksi itu, Nazar memperoleh keuntungan sekitar Rp 120 ribu yang kemudian diserahkan kepada Iwan. Ia hanya menerima upah Rp30 ribu.


Namun, keesokan harinya sekitar pukul 21.00 WIB, aksinya gagal. Nazar kembali menerima satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari Iwan dan mencoba bertransaksi di lokasi yang sama. Kasir pasar malam mengenali terdakwa dan langsung berteriak meminta bantuan.


Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan Nazar saat mencoba melarikan diri. Dari tangannya ditemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri KJE912752. Terdakwa kemudian diserahkan ke Polsek Medan Baru.


Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut, seluruh barang bukti uang yang digunakan terdakwa dinyatakan palsu. Uang tersebut tidak memiliki unsur pengaman sebagaimana uang rupiah asli. (sh