Notification

×

Iklan

Mantan Kadinkes Batubara Divonis 5 Tahun Penjara Perkara Korupsi BTT

Kamis, 05 Maret 2026 | 21:32 WIB Last Updated 2026-03-05T14:32:49Z

Terdakwa Wahid Khusyairi selaku mantan Kadinkes Batubara saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa korupsi dana belanja tak terduga (BTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batubara tahun anggaran 2022 divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Mereka di antaranya ialah Wahid Khusyairi selaku mantan Kadinkes Batubara, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama, dan Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda masing-masing sebagai rekanan.


Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (5/3/2026), Wahid divonis 5 tahun penjara.


"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, saat membacakan amar putusan. 


Hakim juga menghukum Wahid membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 70 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar. Tak hanya itu, hakim juga membebankan Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp 710 juta.


"Jika UP tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Nazir.


Namun, sambung hakim, apabila telah dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda Wahid juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka dihukum (subsider) dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.


Sementara Ilmi dan Chairuddin divonis hakim dua tahun penjara serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 50 hari penjara. Keduanya juga dikenakan UP. 


UP Ilmi Rp 14,7 juta subsider 6 bulan penjara dan Chairuddin Rp 5 juta subsider 6 bulan penjara. UP tersebut telah mereka bayar lunas ke negara. Sehingga, hukuman subsider tidak perlu dijalani.


Perbuatan ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batubara masih memiliki hak berpikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding.


Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Wahid sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara, serta UP Rp 1,1 miliar subsider tiga tahun penjara.


Ilmi dan Chairuddin dituntut 2,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Mereka juga dituntut membayar UP, yakni Ilmi Rp 14,7 juta dan Chairuddin Rp 5 juta. Seluruh UP tersebut telah mereka bayarkan ke negara. (sh