Notification

×

Iklan

Pungli Parkir RSVI, Mantan Pejabat Dishub Siantar Tohom Lumbangaol Divonis Satu Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:13 WIB Last Updated 2026-03-05T15:13:11Z

Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Perbuatan pria berusia 45 tahun itu diyakini majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar sejak Mei–Juli 2024 senilai Rp 48,6 juta.


Tohom dinyatakan melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tohom Lumbangaol oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Cipto Hosari P. Nababan, dalam membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (5/3/2026) petang.


Warga asal Kompleks Bersatu Maju, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar itu, juga dihukum membayar denda Rp 10 juta subsider 10 hari penjara jika denda tersebut tak dibayar.


"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tak menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana," kata Cipto. 


Hakim memberikan kesempatan kepada Tohom dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.


Sebelumnya, Tohom dituntut JPU empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. 


Jaksa menilai perbuatan Tohom telah memenuhi unsur dakwaan primer, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sh