
Para saksi yang hadir di sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset PTPN II. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset PTPN II dengan terdakwa Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Henri Sipahutar menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha yang menjadi pengembang proyek perumahan di lahan negara tersebut.
Kelima saksi itu yakni Julius Sitorus selaku Direksi DMKR unsur perwakilan PTPN II, Irawan selaku GM Citraland Sampali, Taufik Hidayat selaku GM Citraland Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa dari Direktur DMKR Nanik Santoso yang tidak hadir, Lili selaku Finance Citraland, serta Vivi selaku Marketing Citraland Sampali.
Dalam persidangan terungkap, dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari luasan tersebut, 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Para saksi mengakui, dari 93 hektare yang telah berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun kawasan perumahan residensial dengan total sekitar 1.300 unit rumah. Namun hingga kini, alas hak atas unit tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Harga rumah satu unit, baik di Citraland Tanjung Morawa, Helvetia maupun lokasi lainnya, berkisar Rp 1,8 miliar hingga Rp 6 miliar per unit,” ujar Taufik Hidayat di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya hakim mengenai status kepemilikan, saksi menyatakan seluruh unit masih berstatus HGB atas nama PT NDP.
“SK HGB dipecah dalam enam surat keputusan dan ditandatangani pihak ATR/BPN. Kami sudah menyurati PT NDP maupun PTPN II agar HGB segera dipecah supaya dapat ditingkatkan menjadi SHM,” kata Taufik.
Saksi juga mengungkapkan sekitar 90 persen dari 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar konsumen. Meski demikian, status hak atas tanah masih berupa HGB dan belum menjadi SHM.
“Hal itu karena adanya permasalahan hukum yang kami ketahui, sehingga proses permohonan pemecahan HGB menjadi SHM terkendala,” ujar Irawan.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim M Kasim mengatakan bahwa persoalan ini suatu waktu bakal jadi bom waktu. Artinya, ke depan bakal menjadi persoalan panjang dimana unit rumah telah dilunasi tetapi pemilik atau konsumen belum mendapatkan SHM karena status alas hak nya masih HGB.
"Ini bakal jadi bom waktu kedepannya. Harganya mahal dibeli, tapi ketika dilunasi, pembeli tidak bisa menerima SHM. Karena tanahnya masih HGB," tegas Hakim M Kasim.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, JPU Henri Sipahutar menyebutkan seharusnya ada 8 saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini. Namun dua saksi, termasuk Direktur DMKR Nanik Santoso, menyurati jaksa untuk tidak dapat hadir.
“Kami akan kembali melayangkan surat panggilan untuk sidang selanjutnya,” tegas Henri. (sh)








