Notification

×

Iklan

Tarif Parkir Roda Empat Rp4.000 dan Roda Dua Rp2.000 Resmi Berlaku

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:51 WIB Last Updated 2026-04-05T16:57:13Z

 


ARN24.NEWS -  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan bahwa kebijakan penurunan tarif parkir melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2026 tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penurunan tarif tersebut menetapkan biaya parkir sebesar Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, S.SiT., M.T., dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).

Suriono menjelaskan bahwa Perwal Nomor 9 Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut justru memiliki landasan hukum yang jelas dalam Perda.

“Dalam Pasal 66 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perda,” ujar Suriono.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Pasal 66 ayat (2) mengatur bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sejak Perda diterbitkan. Kemudian, ayat (3) menegaskan bahwa peninjauan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa menambah objek retribusi. Sementara itu, ayat (4) menyebutkan bahwa hasil peninjauan tarif ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.

Dengan demikian, menurut Suriono, kebijakan penyesuaian tarif parkir yang tertuang dalam Perwal tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, kebijakan ini mendapat sorotan dari DPRD Kota Medan. Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan dasar penurunan tarif parkir yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 untuk kendaraan roda dua.

Edwin menilai, perubahan tarif tersebut seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD, mengingat tarif sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Kami mempertanyakan dasar penurunan tarif ini. Seharusnya ada koordinasi dengan DPRD karena tarif sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama,” kata Edwin.

Menanggapi hal tersebut, Dishub Medan menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif dilakukan dalam rangka menyesuaikan kondisi ekonomi serta memberikan keringanan kepada masyarakat.

Ke depan, DPRD Kota Medan mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dan legislatif agar setiap kebijakan strategis, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan retribusi, dapat berjalan selaras dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.