ARN24.NEWS – Sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) terus bergulir. Kuasa hukum ahli waris almarhum H.T.A Umar Hamzah menyayangkan sikap pihak yayasan yang dinilai mengabaikan upaya mediasi yang telah dilakukan sejak lama.
Kuasa hukum ahli waris, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga SH MH, menyebut bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Jauh-jauh hari kami sudah melakukan upaya-upaya, tujuannya agar ahli waris yang selama 28 tahun tidak menikmati atau tidak dianggap sebagai pemilik aset, bisa mendapatkan haknya,” ujar Dwi Ngai kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, upaya memasuki lingkungan yayasan sebelumnya bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai bagian dari langkah mediasi.
“Tujuannya untuk mediasi, itu yang perlu ditekankan. Karena kita juga mempertimbangkan keberlangsungan mahasiswa di sana,” katanya.
Namun demikian, menurutnya, upaya tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak yayasan.
Dwi Ngai juga menyinggung insiden pemasangan plang yang berujung dugaan pengrusakan. Meski demikian, pihaknya tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum lebih lanjut.
“Kenapa tidak dilanjutkan? Karena kami melihat pihak yayasan memanfaatkan mahasiswa dalam peristiwa itu,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar mahasiswa tidak dilibatkan dalam konflik hukum yang tengah berlangsung.
“Kami sudah ingatkan kepada pihak yayasan dan mahasiswa agar tidak dijadikan media dalam persoalan ini,” tegasnya.
Diketahui, sengketa ini bermula dari klaim tiga orang yang menyatakan sebagai ahli waris sah Umar Hamzah, yakni Cut Fitri Yulia, T. Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri. Mereka menggugat keabsahan akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset yang dinilai tidak sesuai fakta hukum. (sh)









