Notification

×

Iklan

Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu

Minggu, 05 April 2026 | 20:33 WIB Last Updated 2026-04-05T13:33:39Z

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dampak dari kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu terus bergulir. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Renhard Harve Sembiring kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).


Selain kedua pejabat tersebut, dua jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo juga turut dimintai klarifikasi.


"Empat orang masih menjalani proses klarifikasi di Kejaksaan Agung. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum diketahui bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, Minggu (5/4/2026). 


Ia menjelaskan, keempatnya sebelumnya diserahkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut, kepada Kejagung pada Sabtu (4/4/2026), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Menurut Rizaldi, proses klarifikasi juga mencakup dugaan pelanggaran etik maupun pidana terkait isu intimidasi serta polemik penangguhan penahanan Amsal Sitepu dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.


"Itu semua masih dalam proses pendalaman. Hasilnya belum dapat disimpulkan karena tim masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut," katanya.


Sementara itu, Kejati Sumut juga memiliki waktu selama 1 bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara tersebut. Rekomendasi tersebut antara lain meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo, pengusutan dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu, hingga eksaminasi perkara oleh Komisi Kejaksaan RI.


Komisi III DPR RI juga menegaskan agar penanganan perkara tersebut tetap mengacu pada ketentuan KUHAP yang berlaku, termasuk terkait putusan bebas yang tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.


Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan proses pemeriksaan yang berlangsung di Kejagung dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penanganan perkara tersebut. (sh