Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Geledah Dua kantor BPN Terkait dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai

Kamis, 09 April 2026 | 17:02 WIB Last Updated 2026-04-09T10:02:00Z


ARN24.NEWS
- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah dua lokasi di Kota Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III.


Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian penyelidikan atas proyek pengadaan lahan sepanjang 25,441 kilometer pada Tahun Anggaran 2016 dengan nilai mencapai Rp1,17 triliun.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.


Adapun dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo.


Di kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, antara lain ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.


Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Pertanahan Kota Medan dengan memeriksa berbagai dokumen yang diduga terkait perkara tersebut.


Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk dianalisis lebih lanjut.


“Dokumen yang diperoleh akan diteliti, dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rizaldi.


Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti pendukung.


Langkah tersebut diharapkan dapat membantu melengkapi pembuktian dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek tol Medan–Binjai tersebut. (rfn)