Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Tegaskan Penanganan Kasus Dana BOS MAS Farhan Masih Berjalan di Tahap Penyidikan

Kamis, 16 April 2026 | 19:41 WIB Last Updated 2026-04-16T12:41:22Z

Para tersangka ditahan penyidik Cabjari Labuhan Deli. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, masih berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.


Penegasan itu disampaikan Kejati Sumut menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah massa yang menuntut pembebasan tiga tersangka dalam perkara tersebut di depan Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (16/4/2026).


Perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut Monang Sitohang, menyebut bahwa kewenangan untuk membebaskan atau menghukum seseorang bukan berada pada institusi kejaksaan, melainkan menjadi ranah majelis hakim di pengadilan.


“Kalau dibebaskan, tugas membebaskan itu bukan jaksa. Membebaskan atau menghukum itu tugas majelis hakim,” kata Monang di hadapan massa aksi.


Ia menjelaskan, terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah pengajuan permohonan penangguhan penahanan melalui mekanisme yang berlaku dalam proses penyidikan.


Menurut dia, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli telah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.


“Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, jika belum ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.


Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.


Monang menegaskan, Kejati Sumut juga tidak akan menoleransi apabila terdapat penyimpangan dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik.


“Kalau alat buktinya tidak ditemukan tapi seseorang ditetapkan tersangka, hari ini juga penyidik akan ditindak,” katanya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.


“Silakan kita kawal bersama sampai ke persidangan. Semua tuduhan kriminalisasi akan diuji di pengadilan,” ujarnya.


Monang menambahkan, saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyempurnaan berkas oleh penyidik sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses selanjutnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan seluruh aspirasi massa aksi akan disampaikan kepada pimpinan Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti.


“Keputusan bukan di kami, kami hanya penyampai kepada pimpinan,” ujarnya.


Rizaldi juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut merupakan bagian dari teknik penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.


Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada Cabjari Labuhan Deli terkait desakan agar salah satu tersangka lain segera dilakukan penahanan.


Kasus dugaan korupsi dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah tersebut sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (rfn)