![]() |
| Gedung Bank Mandiri di Jalan Balai Kota, Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus pencairan fasilitas kredit bermasalah di Bank Mandiri dengan nilai mencapai sekitar Rp123 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi di Medan, Rabu (15/4), membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Dari SPDP yang masuk, total ada enam tersangka. Satu sudah disidangkan, sisanya masih dalam proses,” ujar Rizaldi.
Ia mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkap identitas maupun peran lima tersangka lainnya karena masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari penyidik.
“Untuk nama dan peran para tersangka lainnya belum bisa disampaikan. Saat ini masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik,” katanya.
Rizaldi menjelaskan, secara normatif setelah SPDP diterima, penyidik memiliki batas waktu untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.
“Setelah berkas dilimpahkan, akan diteliti oleh jaksa penuntut umum, apakah sudah memenuhi unsur atau belum,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk (P-19). Namun, jika telah dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Kalau belum memenuhi unsur, akan dikembalikan. Kalau sudah lengkap, baru dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) yang nilainya mencapai sekitar Rp123 miliar.
Perjanjian kredit diketahui telah berlangsung sejak 2009, namun dalam perkembangannya muncul dugaan pencairan dana tanpa prosedur yang semestinya pada periode September hingga Oktober 2025 di salah satu kantor cabang di Medan.
Dana tersebut diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan. Selain itu, proses pencairan disebut tidak melalui mekanisme verifikasi dan konfirmasi sebagaimana standar perbankan.
Akibatnya, muncul dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan dalam jumlah besar.
Persoalan ini juga telah diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dilaporkan ke Polda Sumatera Utara untuk penelusuran lebih lanjut.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia. (rfn)









