Notification

×

Iklan

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Herlangga Wisnu Murdianto Ditunjuk Jadi Plh Kajari Karo

Selasa, 07 April 2026 | 18:34 WIB Last Updated 2026-04-07T11:34:04Z

Herlangga Wisnu Murdianto yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Herlangga Wisnu Murdianto, ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. 


Herlangga sementara menggantikan Kajari Karo, Danke Rajagukguk, yang kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus korupsi yang menjadikan Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland sebagai terdakwa.


Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, membenarkan penunjukan Herlangga sebagai Plh Kajari Karo. Herlangga menjabat Plh Kajari Karo mulai hari ini hingga selesai pemeriksaan Danke.


"Herlangga Wisnu Murdianto selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut yang ditunjuk menjadi Plh Kajari Karo saat ini. Plh ditunjuk sifatnya sementara," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (7/4/2026).


Herlangga sebelumnya diketahui pernah juga ditunjuk oleh Kajati Sumut, Harli Siregar, menjadi Plh Kajari Padang Lawas pada 29 Januari 2026 lalu menggantikan sementara Soemarlin Halomoan Ritonga yang saat itu menjabat Kajari Palas. 


Lebih lanjut, saat ditanya terkait apakah Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo juga jabatannya diganti sementara oleh Plh, Rizaldi mengatakan hingga saat ini belum ada penunjukan. 


"Belum ada ditunjuk (Plh Kasi Pidsus Kejari Karo)," katanya. 


Untuk diketahui, sebelumnya Amsal dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar, Rabu (1/4/2026) lalu.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo sebagaimana dakwaan yang diajukan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.


Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsider merujuk Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.


Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider. (sh