Notification

×

Iklan

Penjaga Toko Emas di Deli Tua Didakwa Tadah Barang Curian Milik Hakim PN Medan

Selasa, 14 April 2026 | 03:16 WIB Last Updated 2026-04-13T20:16:52Z

Medy Mehamat Amosta Barus harus duduk di kursi terdakwa setelah didakwa menampung emas hasil pencurian milik seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Seorang penjaga toko emas di Deli Tua, Deli Serdang, Medy Mehamat Amosta Barus (31), harus duduk di kursi terdakwa setelah didakwa menampung emas hasil pencurian milik seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.


Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (13/4/2026) tersebut, beragendakan pembacaan eksepsi (perlawanan) oleh penasihat hukum terdakwa.


Jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho mengungkapkan, kasus ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan oleh Fahrul Aziz Siregar (berkas terpisah) di rumah korban, Khamozaro Waruwu, yang berada di kawasan Medan Sunggal.


Setelah menguasai perhiasan emas, Fahrul disebut menjual barang curian tersebut kepada terdakwa yang saat itu bekerja menjaga Toko Emas M Barus di Jalan Besar Delitua, Deliserdang.


“Transaksi pertama terjadi pada 4 November 2025, di mana terdakwa membeli emas seberat sekitar 14 gram senilai Rp 20 juta tanpa dokumen resmi,” ujar JPU dalam persidangan.


Beberapa hari kemudian, tepatnya 8 November 2025, terdakwa kembali membeli emas dari pelaku dengan berat sekitar 30 gram seharga Rp 40 juta secara tunai.


Transaksi terbesar terjadi pada 12 November 2025. Saat itu, Fahrul menjual dua gelang emas berkadar tinggi seberat 149,5 gram. Terdakwa menyepakati harga Rp 299 juta, dengan sistem pembayaran kombinasi tunai dan transfer bank.


Untuk menghilangkan jejak, Medy disebut melebur seluruh perhiasan tersebut menjadi emas murni (LM 99 persen). Dari rangkaian transaksi itu, terdakwa diduga meraup keuntungan sekitar Rp 6 juta.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.


"Terdakwa diancam pidana dengan Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan," tegas JPU.


Hakim ketua Efrata Happy Tarigan, selanjutnya menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU, atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. (sh