×

Iklan

Putusan Sela Kasus Janda 58 Tahun di Samosir Bakal Dibacakan, Ini Tanggapan Advokat Benri Pakpahan

Rabu, 29 April 2026 | 04:07 WIB Last Updated 2026-04-28T21:07:39Z

Advokat Benri Pakpahan, SH (tengah) mendampingi terdakwa Kornauli br Sinaga (baju orange) ketika menjalani persidangan di PN Balige beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan dijadwalkan membacakan putusan sela dalam perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa Kornauli br Sinaga (58), seorang petani di Kabupaten Samosir. Putusan tersebut dinilai menjadi titik balik yang menentukan arah kelanjutan proses hukum kasus itu.


"Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut rencananya digelar di Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan, Rabu (29/4)," kata Benri Pakpahan, SH selaku tim advokat terdakwa Kornauli ketika dihubungi dari Medan, Selasa (28/4).


Kornauli, seorang janda, didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samosr atas  dugaan pengancaman yang bermula dari peristiwa di Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, pada 2 Juni 2025.


Benri Pakpahan, menyatakan pihaknya telah mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU. Dalam eksepsi tersebut, pihaknya menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel), sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.


“Dakwaan yang disusun jaksa tidak menggambarkan secara utuh peristiwa yang sebenarnya terjadi, sehingga tidak memenuhi syarat formil maupun materil,” ujar Benri Pakpahan.


Selain itu, pihaknya juga menilai unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi. Menurut Benri, fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa terdakwa berada dalam posisi sebagai pihak yang diserang lebih dahulu.


“Klien kami justru korban, bukan pelaku utama. Apa yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri dalam kondisi terancam,” katanya.


Benri menjelaskan, peristiwa bermula saat Kornauli mendatangi seorang pria berinisial HS yang sedang memotong daun pandan menggunakan parang di dekat rumahnya. 


Namun, HS disebut merespons dengan tindakan kekerasan berupa mencekik leher korban sambil mengarahkan parang ke bagian leher.


Peristiwa tersebut sempat dilerai warga. Dalam kondisi tertekan, Kornauli kemudian melempar batu sebagai respons spontan untuk melindungi diri. 


Situasi kembali memanas ketika HS disebut kembali mendatangi korban dengan membawa senjata tajam hingga terjadi cekikan kedua sebelum kembali dilerai warga.


Dalam eksepsi yang diajukan, pihaknya juga menyoroti bahwa tindakan HS memiliki unsur kekerasan serius yang semestinya tidak hanya dikualifikasikan sebagai pengancaman, melainkan dapat mengarah pada tindak pidana lain.


Sementara itu, tindakan Kornauli dinilai sebagai upaya mempertahankan diri dari ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.


Pasca kejadian, kedua pihak saling melaporkan ke kepolisian dan dalam proses hukum keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka hingga kini berstatus terdakwa.


Benri juga mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap kliennya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), meskipun terdapat indikasi bahwa Kornauli merupakan pihak yang terlebih dahulu diserang.


Perkara ini menjadi perhatian karena dinilai mengandung dugaan kriminalisasi terhadap korban. Putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan pada tahap awal persidangan.


“Harapan kami, majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Benri.


Ia menegaskan, apabila majelis hakim berpendapat lain, pihaknya siap melanjutkan pembuktian pada pokok perkara hingga putusan akhir.


“Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, kami siap membuktikan pokok perkara dalam tahap pembuktian hingga putusan akhir,” kata Benri.