ARN24.NEWS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa kewenangan membebaskan atau menghukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, berada pada majelis hakim.
Penegasan itu disampaikan perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut Monang Sitohang, saat menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah massa yang meminta pembebasan tiga tersangka dalam kasus tersebut di depan Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (16/4/2026).
“Kalau dibebaskan, tugas membebaskan itu bukan jaksa. Membebaskan atau menghukum itu tugas majelis hakim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila terdapat keberatan atas penahanan, pihak terkait dapat menempuh upaya hukum berupa permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
“Terkait penanganan kasus ini, jika sudah dilakukan penahanan, maka upaya yang dapat dilakukan adalah permohonan penangguhan penahanan,” katanya.
Monang menegaskan bahwa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli tidak mungkin menetapkan tersangka tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah.
“Dalam proses penyidikan, khususnya tindak pidana korupsi, jika belum ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, tidak mungkin penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo masing-masing sebagai operator dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah.
Monang menegaskan, Kejati Sumut akan menindak tegas aparat apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penegakan hukum.
“Jika alat bukti tidak ditemukan tetapi seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik akan ditindak. Namun dari laporan yang ada, perkara ini sudah jelas dan terang,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum tersebut hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Terkait tudingan kriminalisasi, hal itu akan diuji di persidangan. Mari kita kawal bersama proses ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya akan menyampaikan seluruh aspirasi massa aksi kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan. Keputusan berada di pimpinan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pihak lain dalam perkara tersebut merupakan bagian dari teknik penyidikan.
“Dalam penyidikan ada strategi, bisa dari bawah ke atas atau sebaliknya, agar perkara menjadi terang,” ujarnya.
Sebelumnya, proses hukum terhadap bendahara dan dua operator dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah masih berjalan dan saat ini memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
Kasubsi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Andrew Mugabe, mengatakan berkas perkara para tersangka masih diteliti guna memastikan kelengkapan formil dan materiil.
"Jika telah dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilimpahkan ke tahap II,” katanya.
Ia menjelaskan, tahap II merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan dana BOS selama enam semester sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024, dengan total penerimaan sebesar Rp486 juta dan kerugian keuangan negara mencapai Rp268.232.700. (rfn)









