Notification

×

Iklan

Usai Buron, Terpidana KDRT Dieksekusi Kejari Belawan

Jumat, 03 April 2026 | 02:07 WIB Last Updated 2026-04-02T19:07:03Z

Terpidana MFR (tengah) usai dieksekusi tim Kejari Belawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengeksekusi seorang terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penelantaran dalam rumah tangga, Kamis (2/4/2026).


Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani bersama tim yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus dan Kasi Pidum Yogi Fransis Taufik, berhasil mengeksekusi terhadap terpidana berinisial MFR.


Terpidana diketahui telah masuk dalam DPO Kejari Belawan sejak 5 Februari 2026 setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan secara patut.


Perkara yang menjeratnya merupakan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Putusan terhadap MFR sendiri telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang menolak permohonan kasasi terpidana.


Dengan demikian, putusan yang berlaku merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025 dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun.


Sebelum pelaksanaan eksekusi, Kejari Belawan telah melakukan berbagai upaya pemanggilan dan pencarian secara intensif terhadap terpidana.


Namun karena tidak ditemukan, status DPO pun diterbitkan. Hingga akhirnya, penasihat hukum terpidana berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan berkomitmen menghadirkan MFR untuk menjalani eksekusi.


Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


“Kejaksaan Negeri Belawan berkomitmen menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis,” tegas Daniel dalam keterangannya, Kamis malam.


Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar berkat pengamanan yang dilakukan oleh tim Seksi Intelijen.


“Pengamanan kami lakukan secara optimal sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar,” tambah Daniel.


Keberhasilan ini sekaligus mencerminkan sinergi yang baik antarbidang di lingkungan Kejari Belawan dalam memastikan setiap perkara yang telah inkracht dapat segera dieksekusi, sebagai wujud kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (sh