
Sidang kasus anak yang mempidanakan ibu kandung yang berlangsung di PN Medan. Insert: Hakim Muhammad Kasim. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Muhammad Kasim, disorot usai melarang wartawan memoto sidang, dengan alasan KUHAP baru. Hakim yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Meulaboh tahun 2021 tersebut, ternyata memiliki kekayaan Rp 1.984.200.000.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Kasim melaporkan total tersebut, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada, 22 Januari 2026.
Berdasarkan data tersebut, sebagian besar kekayaan Muhammad Kasim berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 1.590.000.000. Aset tersebut tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Aceh, seperti Aceh Barat, Aceh Besar dan Nagan Raya.
Rincian aset tanah dan bangunan yang dilaporkan antara lain:
1. Tanah seluas 410 meter persegi di Aceh Barat senilai Rp260 juta.
2. Tanah dan bangunan seluas 269 meter persegi/120 meter persegi di Aceh Besar senilai Rp620 juta.
3. Tanah Seluas 139 meter persegi di Kabupaten Nagan Raya senilai Rp250 juta.
4. Tanah Seluas 110 meter persegi di Kabupaten Nagan Raya senilai Rp55 juta
5. Tanah Seluas 1.436 meter persegi di Kabupaten Nagan Raya senilai Rp35 juta.
6. Tanah Seluas 396 meter persegi di Kabupaten Nagan Raya senilai Rp60 juta.
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1.000 meter persegi/1.000 meter persegi di Kabupaten Nagan Raya senilai Rp260 juta.
Kemudian, Kasim tercatat memiliki aset tanah di luar negeri seluas 160 meter persegi di NEGARA [unknown], senilai Rp 50 juta.
Selain properti, Muhammad Kasim juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 292 juta. Diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2009 senilai Rp 2 juta dan satu unit mobil Fortuner tahun 2014 senilai Rp 290 juta.
Adapun harta lainnya meliputi, harta bergerak lainnya senilai Rp 3,2 juta. Kas dan setara kas senilai Rp 101 juta. Total seluruh harta tercatat sebesar Rp 1.986.200.000. Setelah dikurangi hutang sebesar Rp 2.000.000, maka total kekayaan bersih yang dilaporkan menjadi Rp 1.984.200.000.
Larang Foto Sidang
Sebelumnya, hakim Muhammad Kasim menjadi perhatian karena melarang wartawan yang berunit di PN Medan, memoto sidang, pada Selasa (31/3/2026) lalu.
Saat itu, Kasim bertindak sebagai hakim ketua, Muhammad Shobirin dan Zulfikar sebagai hakim anggota, memimpin sidang kasus anak yang mempidanakan ibu kandung, yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kasim beranggapan, bahwa pelarangan foto di ruang sidang, kini telah diatur dalam KUHAP baru. (sh)








