Notification

×

Iklan

Aliansi Masyarakat Cerdas Desak Kejati Sumut Tindak Tegas Oknum Jaksa Dugaan Asusila

Selasa, 05 Mei 2026 | 17:22 WIB Last Updated 2026-05-05T10:22:42Z


ARN24.NEWS
- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cerdas menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa, mendesak penindakan tegas terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat kasus asusila.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan kecaman terhadap dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum jaksa berinisial MP dengan seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial TIU.


Aksi berlangsung dengan cara yang tidak biasa, di mana massa membawa atribut simbolik sebagai bentuk sindiran terhadap dugaan perilaku tidak pantas yang dinilai mencoreng citra institusi penegak hukum.


Koordinator aksi, Fernanda Hutabarat, mengatakan kasus tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut integritas aparat penegak hukum.


“Ini bukan hanya dugaan perselingkuhan, tetapi potret krisis etika yang melibatkan aparat penegak hukum. Kami meminta penanganan yang tegas dan transparan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti lambannya respons internal dalam penanganan kasus tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.


Menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil tanpa adanya perlakuan berbeda antara aparat dan masyarakat umum.


Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegakkan kode etik secara tegas, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang terlibat, serta menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


Selain itu, massa juga meminta perlindungan terhadap pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.


Menanggapi aksi itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejati Sumut), Rizaldi mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan.


“Permasalahan itu sedang dalam pemeriksaan secara internal. Pemeriksaan dilakukan terhadap kedua pihak. Kita tunggu hasilnya,” katanya.


Sementara itu, berdasarkan dokumen laporan pengaduan dari kantor hukum Dwi Ngai Sinaga & Associates tertanggal 26 Maret 2026, dugaan pelanggaran tersebut juga telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara RI.


Laporan itu diajukan atas nama klien mereka berinisial AYS, yang merupakan istri sah dari oknum jaksa tersebut.


Dalam dokumen tersebut disebutkan dugaan hubungan tidak wajar antara kedua terlapor telah berlangsung sejak pertengahan 2025, bahkan keduanya disebut telah membuat sejumlah pernyataan tertulis terkait hubungan tersebut.


Selain itu, laporan juga mengungkap dugaan bahwa keduanya tetap melanjutkan hubungan meski telah diperingatkan, serta diduga tinggal bersama di salah satu kawasan di Medan.


Para terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta aturan terkait larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta kode perilaku pegawai kejaksaan.