Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Respons Tegas Soal Oknum Jaksa Kejari Madina Dugaan Asusila: Sedang Diperiksa

Selasa, 05 Mei 2026 | 17:30 WIB Last Updated 2026-05-05T10:31:46Z

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, yang menemui massa aksi menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap MP di Bidang Pengawasan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) merespons aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Cerdas di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH. Nasution, Kecamatan Medan Johor, Selasa (5/5/2026). 


Massa dalam aksinya diketahui menuntut Kejati Sumut mencopot jaksa berinisial MP yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) karena diduga berselingkuh dan berzina dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial TIU.


MP awalnya berdinas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dan bertemu dengan TIU di Cabjari Labuhan Deli. Kemudian, MP dipindahkan ke Kejari Madina karena konflik selingkuh ini. MP dengan TIU diduga telah melakukan hubungan terlarang hingga TIU dikabarkan hamil dari hasil hubungan gelap tersebut. 


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, yang menemui massa aksi menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap MP di Bidang Pengawasan.


"Ini bukan asusila, tapi perselingkuhan, beda. Ini jaksanya di Cabjari Labuhan Deli, terus kemudian si laki-laki (jaksa) dipindah ke Kejari Madina kalau enggak salah. Ini sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut. Kan harus dilakukan pemeriksaan dulu, ya," ucapnya di hadapan massa aksi.


Rizaldi mengatakan, Bidang Pengawasan Kejati Sumut saat ini tengah memeriksa MP dan TIU. Setelah selesai diperiksa, pihaknya akan menginformasikan kepada pihak pelapor, yakni istri sah jaksa MP.


"Jadi begini, kadang kita memanggil orang, tapi enggak bisa hadir karena lagi sakit, lagi cuti. Secara formil kita sudah sampaikan tiga hal sebelum pemeriksaan, harus kita sampaikan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal. Mereka sudah hadir, baik pihak laki-laki dan perempuan untuk diperiksa secara internal," katanya.


Ia pun menegaskan, gugatan perceraian yang dilakukan MP terhadap istri sahnya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan tanpa izin pimpinan kejaksaan tak dapat dibenarkan. Kejati Sumut berjanji akan secepatnya menuntaskan masalah ini.


"Makanya dilakukan pemeriksaan, itukan tidak boleh (jaksa gugat cerai istri/suami tanpa izin pimpinan kejaksaan), karena prosesnya di Bidang Pengawasan. Pokoknya kita secepatnya, ya," tutur Rizaldi. (Deddy)


Teks foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, saat menemui massa aksi dari Aliansi Masyarakat Cerdas. (Foto: Deddy/Mistar)