Notification

×

Iklan

Dirut PT Toba Surimi Industries Diperiksa dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar di PN Medan

Jumat, 01 Mei 2026 | 03:12 WIB Last Updated 2026-04-30T20:12:34Z

Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy (kiri) ketika diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026). (Foto: Istimewa). 

ARN24.NEWS
- Direktur Utama (Dirut) PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan.


Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung dengan anggota Monita Sitorus dan Eli Yurita, digelar di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Daniel Surya Partogi, menghadirkan empat saksi dari internal perusahaan, yakni Mulyanti (Finance), Lusiana (Kasir), Irsan (Direktur), serta Gindra Tardy selaku Direktur Utama.


Dalam keterangannya, Gindra Tardy menegaskan bahwa terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manajer Finance, belum mengembalikan kerugian perusahaan.


“Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun, ada ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, dan saat ini menjadi barang bukti” ujarnya di persidangan.


Ia juga menyebutkan perusahaan yang dipimpinnya memiliki sekitar 1.600 karyawan yang terdampak dari kasus tersebut.


Dalam surat dakwaan, JPU Daniel mengungkap terdakwa Tepi memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.


“Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli,” kata Daniel.


Dana hasil pencairan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.


Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengaku mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.


"Perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, dan kita akan memanggil pihak Bank Mandiri untuk dimintai keterangannya," kata JPU Daniel.