ARN24.NEWS - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Medan Johor. Dua pelaku masing-masing bernama Muhammad Azit (30) dan Agus Alfandi (22) berhasil diringkus dari lokasi berbeda pada Kamis (30/4/2026) dini hari.
Kapolsek Deli Tua, AKP Kennedy Sitompul, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra Harahap, SH, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Cindy Clara Sinaga (23).
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang mengambil pakaian di gerai Laundry SS Clean di Jalan B. Zein Hamid, Medan Johor, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Pancur Batu,” ujar AKP Kennedy Sitompul, Kamis (30/4).
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra Harahap bersama Panit 2 Ipda Andrianta Sembiring kemudian bergerak ke Jalan Suka Raya II, Desa Suka Raya, dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Azit.
Dalam proses interogasi, Azit mengakui perbuatannya serta mengungkap keterlibatan rekannya, Agus Alfandi. Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, Azit mencoba melawan petugas.
“Terhadap tersangka Muhammad Azit, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat pengembangan,” tegas Kapolsek.
Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi kedua di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arjuna, Desa Sei Mencirim, dan berhasil menangkap Agus Alfandi tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tiga unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan laundry. Saat korban masuk ke dalam, pelaku dengan cepat membawa kabur kendaraan tersebut. Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Deli Tua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP. (EL Tarigan)









