Notification

×

Iklan

Ironi! Tangkap Terduga Pencuri Sawit, Tiga Satpam Kebun Justru Jadi Tersangka dan Ditahan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:05 WIB Last Updated 2026-05-06T01:12:07Z

Kantor Polsek Padang Bolak. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Penanganan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di salah satu areal perkebunan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, berujung pada penetapan tersangka terhadap sejumlah petugas keamanan (satpam) kebun.


Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Bolak menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Abdullah Hamid Nasution, Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Udin Lubis, Ander Hasonangan Harahap, Aldi Irawan Harahap, dan Lucky Kurniawan bin Fitriadi.


Dari enam tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan sejak 24 Februari 2026, yakni Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Udin Lubis, dan Ander Hasonangan Harahap. Sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Perkara ini dilaporkan oleh Ahmad Hasibuan alias AH, yang sebelumnya diduga tertangkap tangan saat melakukan pencurian TBS di areal kebun pada Minggu (26/10/2025).


Berdasarkan kronologi, peristiwa bermula saat tim keamanan kebun melakukan patroli di lokasi rawan pencurian di Desa Marlaung, Divisi 3 Blok C39. Sekitar pukul 05.50 WIB, petugas memergoki AH yang diduga tengah melakukan pencurian.


Saat hendak diamankan, AH berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas keamanan.


Dalam proses pengejaran tersebut, AH terjatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke pos komando kebun bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan lima janjang TBS.


Selanjutnya, AH mendapatkan pertolongan pertama di klinik kebun dengan penjahitan luka sebanyak 21 jahitan di bagian kepala sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.


Karena keterbatasan fasilitas di salah satu rumah sakit, AH kemudian dirujuk ke rumah sakit di Rantau Prapat dan menjalani pemeriksaan CT scan yang menunjukkan adanya pendarahan di kepala. Pada hari yang sama, kondisinya dilaporkan mulai sadar dan stabil.


Keluarga keberatan

Penetapan status tersangka terhadap para satpam kebun tersebut menuai keberatan dari pihak keluarga.


Parlaungan Hasibuan selaku orang tua Radit Tohir Hajoran Hasibuan, menyatakan anaknya tidak melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku pencurian, melainkan hanya menjalankan tugas sebagai petugas keamanan.


“Anak saya hanya mengamankan pelaku dan barang bukti. Tidak ada pemukulan, karena itu memang tugasnya menjaga aset perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5).


Ia juga mengaku hingga saat ini pihak keluarga belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


“Kami sebagai keluarga menyatakan sampai saat ini belum pernah menerima salinan BAP. Bahkan anak saya sebagai tersangka juga tidak diberikan dokumen tersebut,” katanya.


Sementara itu, Kasran Muda Nasution, orang tua Abdullah Hamid Nasution, menyatakan keberatan karena anaknya disebut sebagai tersangka dan masuk DPO, padahal menurutnya tidak sedang bertugas saat kejadian.


“Anak saya tidak bekerja saat itu. Kami tidak tahu kenapa bisa dijadikan tersangka dan DPO,” katanya.


Pihak keluarga berharap kepolisian dapat meninjau kembali penetapan status hukum terhadap para satpam tersebut, mengingat mereka dinilai hanya menjalankan tugas pengamanan aset perusahaan.


“Kami berharap pihak kepolisian dapat meninjau kembali penetapan status hukum terhadap para anak kami. Mereka selaku satpam hanya menjalankan tugas pengamanan aset perusahaan, bukan untuk melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (rfn)