
Kantor Polsek Padang Bolak. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS Keluarga para petugas keamanan (satpam) kebun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, menyampaikan keberatan.
Mereka menilai tuduhan penganiayaan terhadap para satpam tidak berdasar, karena yang dilakukan hanya sebatas upaya pengamanan terhadap terduga pelaku pencurian.
Parlaungan Hasibuan, orang tua dari Radit Tohir Hajoran Hasibuan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan, menyatakan anaknya tidak melakukan kekerasan.
“Tidak ada pemukulan. Anak saya hanya mengamankan pelaku dan barang bukti. Itu memang tugasnya sebagai satpam menjaga aset perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5).
Ia juga menyoroti proses hukum yang berjalan, terutama terkait transparansi penyidikan.
“Hingga saat ini kami sebagai keluarga belum pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan anak saya sebagai tersangka juga tidak diberikan dokumen tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kasran Muda Nasution, orang tua dari Abdullah Hamid Nasution, mengaku keberatan karena anaknya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), padahal menurutnya tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Anak saya tidak sedang bertugas saat itu. Kami tidak tahu dasar penetapan tersangka tersebut,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali kasus tersebut secara objektif.
“Kami memohon agar perkara ini dilihat secara adil. Anak-anak kami hanya menjalankan tugas sebagai petugas keamanan, bukan melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan pencurian TBS kelapa sawit di salah satu areal perkebunan di wilayah tersebut berujung pada penetapan enam satpam sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Bolak.
Keenam tersangka yakni Abdullah Hamid Nasution, Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Udin Lubis, Ander Hasonangan Harahap, Aldi Irawan Harahap, dan Lucky Kurniawan bin Fitriadi. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditahan sejak 24 Februari 2026, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perkara ini dilaporkan oleh Ahmad Hasibuan alias AH yang sebelumnya diduga tertangkap tangan saat melakukan pencurian TBS pada Minggu (26/10/2025). Dalam peristiwa tersebut, AH sempat melarikan diri saat hendak diamankan hingga terjadi kejar-kejaran dan akhirnya terjatuh serta mengalami luka di bagian kepala.
Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 262 ayat (3) juncto Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (rfn)








