
Terpidana Habib Mahendra (tiga dari kiri) yang masuk dalam daftar pencarian orang usai diamankan Tim Kejari Medan di Pontianak. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap salah satu dari daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah atas nama terpidana Habib Mahendra.
“Tim Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Habib Mahendra pada Rabu (13/5/2026) di Pontianak,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Valentino menjelaskan perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021 hingga Mei 2024.
“Terpidana Habib Mahendra berperan sebagai narahubung atau calo untuk mencari orang yang bersedia memberikan data pribadinya sebagai nasabah penerima kredit KUR,” ujar Valentino.
Menurut dia, data-data tersebut kemudian digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR yang dananya dipakai oleh M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,28 miliar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk mengatakan pihaknya sebelumnya telah menetapkan Habib Mahendra sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.10/Fd.2/11/2024 tanggal 5 November 2024.
Namun, tersangka disebut tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Perkara tersebut kemudian disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan diputus pada 23 Juni 2025.
“Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Habib Mahendra,” ujar Juanda.
Ia menambahkan tim AMC Kejaksaan Agung bersama tim Pidsus Kejari Medan akan melakukan serah terima terpidana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Medan untuk dieksekusi.
“Kemudian, terpidana akan dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” kata Juanda. (sh)







