Notification

×

Iklan

Mahasiswi Unimed Laporkan Dugaan Penghinaan dan Ancaman di Medsos ke Polrestabes Medan

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:13 WIB Last Updated 2026-05-26T15:13:42Z

Sartika resmi melaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) ke Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed) bernama Sartika resmi melaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) ke Polrestabes Medan terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta ancaman di media sosial medsos.


“Hari ini saya resmi melaporkan dugaan tindak pidana ITE terkait penghinaan dan pengancaman yang saya alami,” kata Sartika di Polrestabes Medan, Selasa (26/5/2026).


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2214/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 16.47 WIB.


Dalam laporan itu, kata Sartika, peristiwa bermula dari unggahan akun Instagram “lifeatunimed” yang menampilkan foto pelapor dalam kegiatan kampus. 


Namun setelah unggahan tersebut, muncul sejumlah komentar serta unggahan dari beberapa akun lain yang dinilai menyerang nama baik pelapor.


Beberapa akun yang disebut dalam laporan antara lain “melinalubis”, “naznh”, “juniska.della”, “wawabljsshr”, serta sejumlah akun lainnya yang diduga memberikan komentar bernada penghinaan, tuduhan, serta penyebaran konten yang merugikan pelapor.


Pelapor juga menyebut adanya unggahan yang memuat foto dirinya disertai narasi yang dinilai merendahkan serta ajakan untuk menyebarkan kasus tersebut di media sosial, sehingga menimbulkan tekanan psikologis dan rasa malu di lingkungan sosial maupun kampus.


“Karena saya merasa dirugikan, akhirnya saya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sartika.


Kuasa pendamping pelapor, Rahmad Syah Ramadhan Harahap, SH, mengatakan bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum dalam proses pelaporan tersebut serta telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik.


Ia menyebut, laporan tersebut dibuat setelah pelapor mengalami tekanan psikologis akibat unggahan dan komentar yang tersebar luas di media sosial.


“Pelapor mengalami tekanan psikologis akibat unggahan dan komentar yang tersebar luas di media sosial yang bersifat menyerang kehormatan dan nama baik,” ujar Rahmad.


Rahmad juga menegaskan bahwa pihaknya berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius hingga tuntas serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai hukum yang berlaku.


“Kita berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini agar para pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Biar ada efek jera,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.


“Ada peribahasa, mulutmu harimaumu. Sekarang, jari jemarimu juga bisa menjadi harimaumu. Jadi bersikaplah bijak dalam berbicara dan menggunakan media sosial,” jelasnya.


Rahmad menambahkan peristiwa tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


“Dari laporan kita, pihak-pihak yang terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 45 Undang-Undang ITE,” tegas Rahmad. (sh