Notification

×

Iklan

Penasehat Hukum Ahli Waris Desak Polrestabes Medan Kembalikan SKT yang Disita Sejak 2014

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:23 WIB Last Updated 2026-05-19T08:24:05Z

Penasehat hukum dari Suluh Partnership Law Firm, Ridho Rejeki Pandiangan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Penasehat hukum ahli waris almarhumah Kantina Napitupulu mendesak Polrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum terkait pengembalian Surat Keterangan Tanah (SKT) asli yang disita sejak 2014 dalam perkara dugaan pemalsuan surat.


Permintaan itu disampaikan tim penasehat hukum dari Suluh Partnership Law Firm, yakni Ridho Rejeki Pandiangan bersama Bintang Christine Sihotang dan Arisman Simalango melalui surat resmi kepada Kapolrestabes Medan dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.


Ridho menjelaskan dokumen yang dimohonkan untuk dikembalikan ialah SKT Nomor 594.1/71/HS/SKT/MA/V/2010 atas nama Kantina Napitupulu tertanggal 3 Mei 2010 dengan luas 304,42 meter persegi yang berada di Jalan SM Raja, Lingkungan VII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.


Menurut dia, SKT tersebut sebelumnya disita penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 7 Juli 2014 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.


"Klien kami merupakan ahli waris sah dari almarhumah Kantina Napitupulu berdasarkan surat pernyataan ahli waris yang telah diregister Camat Medan Amplas,” kata Ridho di Medan, Selasa.


Ia menegaskan perkara tersebut seharusnya telah dihentikan demi hukum karena terlapor atas nama Kantina Napitupulu meninggal dunia pada 3 Juli 2019.


Ridho menyebut pada 12 April 2026, Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Sumatera Utara telah menggelar perkara khusus dan memutuskan penghentian penyidikan serta pengembalian barang sitaan kepada pihak yang paling berhak, yakni ahli waris.


“Perkara ini sudah jelas dihentikan melalui gelar perkara dan SKT harus dikembalikan kepada ahli waris. Namun hingga saat ini dokumen itu belum juga diserahkan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti sikap penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan terkesan mempersulit proses pengembalian barang sitaan.


"Kami merasa dibola-bola dan terkesan menahan-nahan SKT tersebut,” kata Ridho.


Menurut dia, pengembalian barang sitaan memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 133 huruf c dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mewajibkan pengembalian benda sitaan paling lambat tujuh hari setelah perkara dihentikan atau ditutup demi hukum.


Karena itu, pihaknya mendesak Kapolrestabes Medan segera memerintahkan penyidik Unit Harda melaksanakan hasil gelar perkara dan mengembalikan SKT tersebut kepada ahli waris.


Ridho juga meminta evaluasi terhadap penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.


“Sudah sepatutnya hasil gelar perkara yang telah diputuskan segera dilaksanakan tanpa penundaan demi kepastian hukum bagi para ahli waris,” ujarnya.


Sementara itu, Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (rfn)