Notification

×

Iklan

Pengusaha Depot Air Minum Bunuh Istri Gara-gara Menolak Hubungan Intim Dituntut 15 Tahun Bui

Selasa, 19 Mei 2026 | 17:40 WIB Last Updated 2026-05-19T10:40:19Z

Terdakwa Asrizal saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Asrizal dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya yang bernama Nur Sri Wulandari dengan cara dibekap menggunakan bantal di rumahnya.


Pengusaha depot air minum di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim No. 61-D, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia itu, membunuh istrinya karena menolak ajakan berhubungan badan.


"Terdakwa Asrizal dituntut 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan istrinya," kata JPU Kejaksaan Negeri Medan, AP. Frianto Naibaho, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5/2026).


Jaksa menilai perbuatan pria berusia 46 tahun itu telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 458 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.


Atas tuntutan tersebut, kata jaksa, Asrizal dan penasihat hukumnya diberikan waktu oleh majelis hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dua pekan mendatang. 


Berdasarkan dakwaan, kasus pembunuhan ini terjadi di kediamannya di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim No. 61-D, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia itu pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya, Asrizal meminta Nur untuk memijat dirinya pada Kamis (30/10/2025) pukul 23.00 WIB.


Setelah dipijat, Asrizal ganti baju dan Nur tidur di kamar. Asrizal lalu makan di ruang tamu sambil menghitung uang hasil kerja. Sekitar pukul 01.00 WIB, Asrizal masuk ke kamar untuk membetulkan kelambu yang tertiup kipas, mematikan lampu, mencabut charger dan stop kontak CCTV karena takut korslet dan menghemat energi listrik. 


Selanjutnya, ia kembali ke ruang tamu dan bermain hp lalu tertidur hingga pukul 03.00 WIB. Setelah bangun, Asrizal masuk kamar dan membangunkan Nur untuk mengajak berhubungan badan. Namun, Nur menolak karena kondisi tubuhnya sedang lelah.  


Asrizal memaksa membuka baju tanktop Nur hingga talinya putus. Nur melawan dengan menarik baju Asrizal hingga robek. Keduanya pun kelelahan bertengkar dan Nur pergi ke kamar mandi untuk ganti baju dan merendam pakaian serta bedcover.


Sekitar pukul 03.30 WIB, Asrizal kembali mengajak Nur bersetubuh. Nur kembali menolak sembari mengatakan dirinya lagi lelah. Asrizal emosi dan mengambil bantal kuning lalu membekap wajah Nur dengan posisi Asrizal di atas tubuh Nur.


Nur melawan dengan mencakar dada, lengan kiri, dan punggung tangan Asrizal hingga luka lecet. Namun, Asrizal terus membekap hingga Nur lemas dan tidak sadarkan diri. Asrizal mengira Nur pingsan.


Asrizal meletakkan bantal di bawah kepala Nur lalu tidur di sebelahnya. Paginya sekira pukul 07.45 WIB, Asrizal bangun dan panik melihat Nur tidak bergerak. Ia menelepon mertuanya, Siti Amna, dan adiknya, Ipan Suwandi, lalu menjemput Siti ke pajak.


Setibanya di rumah, Siti menyatakan anak kandungnya telah meninggal. Warga dan keluarga kemudian berdatangan. Nur lalu dibawa menggunakan ambulans ke rumah Siti di Lorong Sidodadi, Jalan Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia. 


Pihak keluarga Siti meminta anaknya diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Tak lama kemudian, pihak kepolisian menangkap Asrizal. (sh