
Prayuka Uganda paling kanan pengedar narkoba Sergai divonis 7,5 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Prayuka Uganda alias Yuka divonis 7,5 tahun penjara karena terbukti mengedarkan dan menjual narkoba jenis pil ekstasi. Vonis tersebut berbeda dari tuntutan JPU dengan pidana 8,5 tahun penjara
Prayuka Uganda alias Yuka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I bukan tananam.
Sidang putusan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, Senin (11/5/2026) menjatuhkan pidana 7,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I, jenis pil ekstasi sebanyak 11 butir dengan berat total 4,3 gram.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Roby Syahputra SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026) membenarkan terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka divonis 7,5 tahun penjara.
"Sikap JPU masih pikir-pikir sampai waktu 7 hari ke depan apakah dilakukan banding atau tidak," kata Roby Syahputra.
JPU menyatakan terdakwa Yuka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sebagaimana dakwaan primair. (sh)







