ARN24.NEWS – Fahrul Azis Siregar (FAS), yang diduga sebagai pelaku utama pencurian perhiasan disertai pembakaran rumah hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, menjalani sidang perdana di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (12/5/2026).
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Sofyan Agung Maulana, dalam surat dakwaannya memaparkan, saat itu, Selasa (4/11/2025), terdakwa datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk mengamati kondisi rumah korban di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Sebelum beraksi, terdakwa lebih dahulu memeriksa situasi di bagian belakang rumah sekaligus memantau aktivitas petugas keamanan komplek. Sekitar pukul 10.15 WIB, ia tiba di depan rumah korban.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, terdakwa masuk melalui pintu garasi yang tidak terkunci. Ia kemudian mengambil kunci yang berada di rak sepatu dan menuju kamar dengan cara merusak handle pintu memakai obeng yang telah dipersiapkan.
“Terdakwa membuka lemari dan laci yang terkunci menggunakan obeng, lalu menemukan kotak berisi perhiasan emas milik saksi korban Wina Falinda dan memasukkannya ke dalam tas,” ujar JPU di hadapan majelis hakim dipimpin Sulhanuddin.
Usai mengambil perhiasan, terdakwa membakar tisu menggunakan mancis di tiga titik berbeda dan satu titik lainnya di sprei kamar. Setelah api membesar, ia menutup kamar, mengunci kembali pintu utama rumah, lalu meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.
Dalam dakwaan disebutkan, mantan sopir hakim PN Medan tersebut kemudian menjual sejumlah perhiasan emas kepada Mehamat Amosta Barus tanpa dokumen kepemilikan. Emas yang dijual terdiri dari cincin, kalung dan perhiasan lain dengan total berat sekitar 14 gram.
Atas transaksi tersebut, Mehamat Amosta Barus alias Medy membayar Rp 20 juta kepada terdakwa.
Empat hari berselang, FAS kembali menjual perhiasan emas putih berupa gelang, anting dan kalung dengan total taksiran berat 30 gram. Dari penjualan itu, terdakwa menerima uang Rp 40 juta.
Jaksa juga mengungkapkan, terdakwa bersama Oloan Simamora (berkas terpisah) menjual emas korban di kawasan Jalan SM Raja Simpang Limun, Minggu (9/11/2025) dengan hasil Rp 35 juta.
Oloan disebut memperoleh bagian Rp 10 juta.
Selain itu, terdakwa meminta Hariman Sitanggang untuk menjual perhiasan emas korban ke Toko Emas S Munthe di Pajak Deli Old Town, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Penjaga toko emas, Pebi Sehati Br Munthe, sempat menanyakan legalitas perhiasan tersebut karena tidak dilengkapi surat-surat.
Setelah berkoordinasi dengan orang tuanya, transaksi tetap dilakukan dengan nilai Rp 76.350.000 dan KTP terdakwa difoto sebagai penerima pembayaran. Hariman Sitanggang kemudian menerima upah Rp 5 juta dari terdakwa.
Tak berhenti di situ, pada Rabu (12/11/2025), terdakwa kembali menjual dua gelang emas model rantai balok 23 karat seberat 149,5 gram dengan total transaksi Rp 299 juta. Sebagian pembayaran dilakukan tunai dan sisanya melalui transfer bank.
Atas perbuatannya, warga Dusun III Biru-biru, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang itu didakwa dengan Pasal 308 Ayat (1) jo Pasal 125 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf f jo Pasal 125 Ayat (1) KUHP.
Saat ditanya majelis hakim yang juga beranggotakan Firza Andriansyah dan Vera Yetti Magdalena, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan atas permintaan JPU Sofyan Agung Maulana. (sh)








