Notification

×

Iklan

Tak Terima Rumah Dipagar dan Ruko Dirusak, Warga Patumbak Lapor ke Polisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:50 WIB Last Updated 2026-05-06T00:50:12Z


ARN24.NEWS
- Seorang warga Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melaporkan dugaan perusakan rumah dan ruko ke Polsek Patumbak.


Pelapor Rika Handayani, menyampaikan laporan resmi dengan nomor: LP/B/205/V/2026/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/5) sekitar pukul 12.25 WIB. Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor Septi Roma Dewi Br Tarigan bersama adiknya dan dua orang pria mendatangi rumah pelapor saat dalam keadaan sepi.


“Mereka langsung merusak pagar dan pintu ruko tanpa izin,” kata Rika.


Pelapor menyebutkan, terlapor juga memanggil tukang dan membawa material untuk memagar rumah yang ditempati korban.


Tidak lama kemudian, saat pelapor tiba di lokasi, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.


“Kenapa kau tembok rumah ini?” ujar pelapor menirukan ucapannya kepada terlapor.


Telapor kemudian menjawab bahwa rumah tersebut merupakan milik orang tuanya.


Keributan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi.


Merasa dirugikan dan tidak terima atas tindakan tersebut, pelapor akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.


“Rumah ini atas nama saya, saya yang membangunnya dari hasil tabungan bersama suami saya semasa hidup. Saya berharap laporan ini segera diproses secara hukum,” ujar Rika dengan nada sedih.


Pelapor juga berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut terhadap telapor dan pihak lain yang terlibat dalam perusakan. (EL Tarigan)