
Terpidana Habib Mahendra saat diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank plat merah, Habib Mahendra, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
“Hari ini sekitar pukul 17.30 WIB, terpidana telah dieksekusi di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk ketika dihubungi dari Medan, Kamis (14/5/2026).
Juanda menyebutkan, sebelumnya terpidana berhasil ditangkap pada Rabu (13/5/2026) oleh tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Pidsus Kejari Medan di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Setelah dilakukan penangkapan, terpidana kemudian dibawa ke Medan untuk dieksekusi menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta. Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021 hingga Mei 2024 di salah satu unit bank plat merah di Kota Medan.
Menurut dia, terpidana Habib Mahendra berperan sebagai narahubung atau calo untuk mencari orang yang bersedia memberikan data pribadinya sebagai nasabah penerima kredit KUR.
“Terpidana berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk dipinjam identitasnya sebagai nasabah penerima kredit KUR. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk pencairan kredit yang dananya dipakai pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar,” ujar Juanda.
Ia mengatakan Kejari Medan sebelumnya menetapkan Habib Mahendra sebagai tersangka pada 5 November 2024. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 16 Januari 2025.
“Selama buron, terpidana diketahui tinggal di rumah kepala desa di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.
Perkara tersebut kemudian disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan terhadap terpidana. (sh)







