Notification

×

Iklan

4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Divonis Bebas

Rabu, 03 Juni 2026 | 21:11 WIB Last Updated 2026-06-03T14:11:14Z

Keempat terdakwa dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang divonis bebas. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap 4 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).


Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam persidangan di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (3/6/2026) malam.


Empat terdakwa yang divonis bebas masing-masing Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.


"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.


Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.


"Memerintahkan agar para terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujar Kasim.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut menuntut masing-masing empat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.


Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.


Selain pidana badan, JPU Kejati Sumut juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Uang tersebut telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejati Sumut.


Sebelumnya, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penjualan aset PTPN II seluas 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland. (sh