ARN24.NEWS – Dugaan hilangnya barang bukti berupa BPKB mobil Toyota Avanza BK 1564 WF dalam penanganan perkara di Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berbuntut panjang. 
Barang bukti berupa BPKB mobil Toyota Avanza BK 1564 WF diduga hilang dalam penanganan perkara di Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai. (Foto: Istimewa)
Korban, Hasbullah (45), melalui kuasa hukumnya, Farid Faturrahman SH MH, melaporkan Kapolsek dan Kanit ke Divisi Propam Mabes Polri.
Farid mengatakan laporan tersebut telah diterima dengan nomor 2026061600031-00001 tertanggal 16 Juni 2026.
Menurut Farid, laporan diajukan karena kliennya menilai pelayanan kepolisian tidak memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan yang telah dibuat sejak 2021.
Ia juga menuding barang bukti berupa BPKB mobil yang sebelumnya berada dalam proses penanganan perkara telah dijual oleh seseorang berinisial M, yang menurutnya seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Farid menjelaskan, perkara bermula dari transaksi jual beli mobil Toyota Avanza BK 1564 WF. Mobil tersebut dijual Marsel kepada Hasbullah melalui perantara Abdul. Setelah pembayaran dilunasi, Marsel disebut berdalih uang hasil penjualan tidak pernah diterimanya dari Abdul.
"Klien kami menjadi korban dugaan penipuan. Pembayaran dilakukan ke rekening Abdul atas perintah Marsel, namun hingga kini perkara belum memperoleh kepastian hukum," kata Farid.
Ia juga mengungkapkan, dalam proses penyidikan, Marsel sempat meminjam pakai barang bukti pada November 2021. Belakangan, kata Farid, Marsel mengaku kepada penyidik bahwa barang bukti tersebut telah dijual.
Atas kondisi tersebut, Farid mengaku sebelumnya juga telah melaporkan penyidik yang menangani perkara beserta pimpinannya ke Propam Mabes Polri.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP3D), pengaduan itu telah dilimpahkan kepada Kasubbag Paminal Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.
Farid menilai proses penyidikan yang berlangsung sejak Januari 2022 hingga 2026 berjalan terlalu lama. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya sudah dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir SH MH, sebelumnya menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Ia mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor.
"Kasus tersebut masih terus berproses dan kami telah mengirimkan hasil perkembangan penyelidikan kepada pelapor," ujar Binrod.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Perbaungan maupun pihak Propam Polda Sumatera Utara terkait laporan yang diajukan kuasa hukum Hasbullah. (wadi)







