
Terdakwa David Chandra saat mendengarkan vonis majelis hakim dalam kasus pembunuhan seorang guru Zumba yang merupakan kekasihnya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – David Chandra, terdakwa kasus pembunuhan guru zumba yang juga merupakan kekasihnya, Lina, akhirnya divonis 12 tahun 6 bulan (12,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Eliyurita.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” ujar Eliyurita saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Kamis (4/6/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pria berusia 41 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif kedua primer.
Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU AP Frianto Naibaho. Sebelumnya, jaksa menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, David melakukan pembunuhan terhadap Lina di kediamannya di Jalan Pukat II Nomor 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, pada 23 Agustus 2025 lalu.
Korban dianiaya berulang kali menggunakan botol minuman keras hingga mengalami luka serius. Lina sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. (sh)







