Notification

×

Iklan

Diduga Kuat Manipulasi Fakta Sidang, 6 Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY

Selasa, 23 Juni 2026 | 20:19 WIB Last Updated 2026-06-23T13:19:59Z

Jonson David Sibarani selaku kuasa hukum Kepala Desa Tapian Nauli Maruap Sihombing dan Leo Nababan sebagai kuasa hukum tergugat II intervensi Robert Sihombing saat melaporkan enam hakim ke Komisi Yudisial. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Enam hakim yang menangani perkara sengketa tanah di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Selasa (23/6/2026).


Pengaduan tersebut diajukan oleh Jonson David Sibarani selaku kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli Maruap Sihombing dan Leo Nababan sebagai kuasa hukum tergugat II intervensi Robert Sihombing. 


Berkas laporan diterima Asisten Penghubung KY Sumut, Elisabeth Ulina Br Manurung di Kantor KY Sumut, Jalan STM Ujung, Medan Johor.


Dalam laporannya, kedua kuasa hukum menuding majelis hakim PTUN Medan dan PTTUN Medan diduga mengabaikan fakta-fakta persidangan saat memutus perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN terkait pembatalan Surat Keterangan Hak Milik Tanah atas nama Robert Sihombing seluas 4.680 meter persegi.


Majelis hakim PTUN Medan sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan Abdul Sihombing, menyatakan batal surat keterangan hak milik tanah dimaksud, memerintahkan pencabutannya, serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng.


Padahal pihak tergugat dan tergugat intervensi II telah memohon kepada majelis hakim PTUN agar dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) agar duduk perkaranya terang benderang, namun tidak terealisasi.


Leo Nababan menilai putusan tersebut kontroversial karena menurutnya PTUN dan PTTUN telah memasuki substansi sengketa kepemilikan tanah yang seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum.


“Kami menduga terdapat ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan isi putusan dan sejumlah keterangan saksi dipersepsikan berbeda dalam pertimbangan majelis hakim,” kata Leo.


Senada, Jonson David Sibarani mengaku menemukan banyak kejanggalan setelah mempelajari salinan putusan. Menurutnya, terdapat fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan ke dalam putusan, bahkan ada keterangan saksi yang disebut berbeda dari yang sebenarnya disampaikan di persidangan.


“Putusan banding PTTUN Medan tidak melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh dan hanya mengambil alih pertimbangan hukum dari PTUN Medan,” kata Jonson.


Meski berasal dari pihak yang berbeda dalam sengketa tersebut, Jonson dan Leo sepakat mengadukan enam hakim ke Komisi Yudisial karena sama-sama merasa dirugikan oleh proses persidangan yang mereka nilai tidak berjalan secara normal. (sh