Notification

×

Iklan

Jadi Saksi di Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Sekda: Instruksi Faisal Hasrimy

Senin, 29 Juni 2026 | 21:37 WIB Last Updated 2026-06-29T14:37:49Z

Sekda Kabupaten Langkat, Amril yang dihadirkan dalam sidang korupsi pengadaan  di Dinas Pendidikan Langkat. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Indikasi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024 atas ‘pesanan’ mantan Penjabat (Pj) Bupati Faisal Hasrimy kembali terungkap pada sidang lanjutan, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/6/2026).


Pantauan media, di awal persidangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memberikan jawaban normatif seputar pengadaan Smartboard.


Menurutnya, hal itu berawal dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Langkat TA 2023 sebesar Rp 242 miliar. Oleh mantan Pj Faisal Hasrimy ketika itu kemudian meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan program, termasuk pengadaan Smartboard di Disdik. 


Saksi yang masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian membahas program tersebut karena pengadaan Smartboard, tidak ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat murni TA 2024. 


“Berdasarkan usulan Disdik Rp 49 miliar lebih Yang Mulia. Setelah persetujuan pak Pj, diteruskan ke Banggar Badan Anggaran (DPRD) dan disetujui menjadi Perubahan APBD 2024,” kata Amril.


Di penghujung pemeriksaan, majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi mengajukan pertanyaan. 


Saksi yang juga suami Rina Wahyuni Marpaung selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Langkat itu beberapa saat tampak terdiam atas pertanyaan terdakwa.


“Sepengetahuan pak Sekda dalam rapat-rapat dengan OPD apakah ada pak Pj Bupati (Faisal Hasrimy) mengatakan agar pengadaan Smartboard direalisasikan. Kalau ada yang tidak mematuhi perintahnya akan dilaporkan pak Pj ke Inspektorat dan aparat penegak hukum,” tanya Saiful Abdi.


Saksi menimpali, sebatas arahan dari Faisal Hasrimy bukan nada tekanan atau ancaman. Namun ketika dicecar Yusafrihardi didampingi anggota majelis M Kasim dan Sontian Siahaan, saksi menyebut hal itu sebagai instruksi pimpinan. 


“Sebagai bawahan kami memahaminya sebagai instruksi pimpinan Yang Mulia,” timpalnya.


Di bagian lain, Dr Yuspar, juga mantan Direktur HAM Berat pada JAM Pidsus Kejagung RI didampingi Togar Lubis selaku tim penasihat hukum Saiful Abdi mempertanyakan seseorang bernama Bahrun Walidin alias Baron yang acap kali berada di Rumah Dinas bupati ketika pembahasan pengadaan Smartboard. 


Padahal Baron bukan pegawai maupun staf di Pemkab Langkat. 


“Saya gak tahu hubungan pak Pj dengan Baron,” tutup Amril. 


Jalannya persidangan kembali ‘memanas’ ketika tim JPU menghadirkan saksi kedua, Yuliana Christantie selaku Senior Product Manager PT Galva Technologies, selaku pemegang lisensi produk Viewsonic. Menurutnya, terdakwa Budi Pranoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa (BP) yang memesan smartboard lewat dua Purchasing Order (PO).


Totalnya sebanyak 312 unit. Untuk Paket Satu, tanpa Open Pluggable Specification (OPS) serta webcam. Sedangkan harga smartboard untuk Paket Dua dilengkapi instrumen OPS serta webcam Rp 40 juta per unit.


Sontak hakim ketua mempertanyakan nilai kerugian keuangan negara yang didalilkan penuntut umum dalam Pengadaan Smartboard di Disdik Langkat, menyusul adanya selisih Rp 2 miliar.


“Di BAP saudara menerangkan PT Galva Technologies hanya memiliki Paket Satu lewat dua OP menjadi Rp10 miliar. Karena keterangan saudara di BAP, bila yang dibeli PT Bismacindo Paket Dua, harganya menjadi Rp 40 juta per unit. Yang dibeli PT Bismacindo Paket Satu. Mereka yang membeli OPS serta webcam dari tempat lain dan menjualnya kepada pihak lain menjadi Paket Dua Rp 40 juta per unit, apakah diperbolehkan?” cecar Yusafrihardi Girsang dan diiyakan saksi. 


Ketika dipertegas tim penasihat hukum terdakwa lainnya, Budi Pranoto, saksi mengatakan, dari segi bisnis, tidak ada masalah bila PT Bismacindo menjual smartboard dengan harga lebih tinggi dengan pertimbangan cost lainnya seperti pengangkutan barang, biaya bimtek dan lainnya.


Sebelum menunda sidang ke Jumat (3/7/2026), hakim ketua sempat menanyakan berapa saksi rencana akan dihadirkan. Menurut tim JPU, semula 7 saksi namun yang jadi kedua saksi tersebut.


Tim JPU menyebutkan sudah dua kali memanggil saksi Bahrun Walidin alias Baron namun mangkir dan mohon agar pihaknya diizinkan membacakan saja keterangan saksi Baron, sebagaimana tertuang dalam BAP dan ditolak. 


“Kalau saudara tidak mampu menghadirkan saksi Baron, kami anggap keterangannya tidak diperlukan di persidangan,” tegas Yusafrihardi. 


Sementara dalam dakwaan JPU, mantan Pj yang memperkenalkan Baron ke sejumlah staf sebagai broker, agar lelang pengadaan Smartboard dimenangkan PT Bismacindo. 


Pengadaan Smartboard dinilai tidak sesuai kontrak dan berbau markup. Akibat perbuatan Saiful Abdi, Budi Pranoto dan SupriadI selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keuangan negara dirugikan sebesar Rp 29,5 miliar. (sh