Notification

×

Iklan

JPU Kejari Medan Dakwa Tiga WNA Sri Lanka Selundupkan Manusia ke Pulau Reunion Prancis

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:27 WIB Last Updated 2026-06-03T10:37:22Z

JPU Sofyan Agung Maulana ketika membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendakwa tiga warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka terlibat dalam perkara dugaan penyelundupan manusia dengan tujuan Pulau Reunion, wilayah Prancis, melalui jalur laut tanpa prosedur keimigrasian yang sah.


"Ketiga terdakwa masing-masing dalam berkas terpisah, yakni Thangavadivel Kamalathsan (48), Rasiah Sukanthan (48), dan Makhandran Thilipan (48) yang berstatus pengungsi dan pemegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)," ujar JPU Sofyan Agung Maulana dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6).


JPU Sofyan dalam surat dakwaan menyebut ketiga terdakwa bersama seorang rekannya bernama Aswin Sures yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), merencanakan keberangkatan sejumlah warga Sri Lanka menuju Pulau Reunion menggunakan kapal tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian.


"Para terdakwa melakukan perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan membawa atau mengatur keberangkatan sejumlah orang menuju negara lain tanpa hak secara sah untuk memasuki wilayah tersebut," ujar dia.


Perkara tersebut terungkap setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pengawasan terhadap sejumlah warga negara Sri Lanka yang diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.


Dari hasil penyelidikan, kata JPU, petugas memperoleh informasi adanya rencana penyelundupan manusia ke Pulau Reunion melalui jalur laut menggunakan kapal yang akan diberangkatkan dari wilayah Aceh.


"Pada November 2025, petugas mengamankan terdakwa Makhandran Thilipan di tempat penampungan pengungsi My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kecamatan Medan Selayang," kata Sofyan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai pengumpulan dana yang digunakan untuk pembelian kapal sebagai sarana pengangkutan calon penumpang menuju Pulau Reunion.


Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas menangkap dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa Thangavadivel Kamalathsan dan terdakwa Rasiah Sukanthan di lokasi berbeda di Kota Medan.


Jaksa mengungkapkan para terdakwa diduga membeli kapal bernama KM Nagata yang berada di Kota Langsa, Aceh.


Untuk pembelian kapal tersebut, terdakaa Thangavadivel telah menyerahkan uang muka sebesar Rp60 juta kepada penjual pada Juni 2025.


"Biaya yang dipungut dari calon penumpang berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang. Bahkan terdapat calon penumpang yang membayar hingga 5.000 dolar Amerika Serikat," jelasnya.


Sementara terdakwa Rasiah Sukanthan berhasil merekrut sedikitnya 26 calon penumpang yang akan diberangkatkan menuju Pulau Reunion. Salah seorang calon penumpang diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp36 juta kepada para terdakwa.


Selain itu, beberapa calon penumpang lainnya disebut telah mengirimkan dana hingga Rp170 juta kepada terdakwa Thangavadivel Kamalathsan untuk proses keberangkatan.


"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Sofyan.


Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Yohana T. Panggabean menunda persidangan dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.


"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (11/6) dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Yohana. (rfn)