Notification

×

Iklan

Judi Tembak Ikan Disebut Marak di Wilayah Hukum Polsek Biru-Biru, Pengelola Diduga Ancam Wartawan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:16 WIB Last Updated 2026-06-06T18:23:36Z

Ilustrasi perjudian. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Praktik perjudian jenis tembak ikan disebut semakin marak di wilayah hukum Polsek Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan disebut beraktivitas tanpa hambatan, Jumat (5/6/2026) malam.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, mesin judi tembak ikan diduga beroperasi di sejumlah titik, antara lain di Desa Sidodadi, Gang Ladang, Kedai Kasran, Gang Ikhlas, area kuburan Tionghoa bekas Cafe Keleng, Warung Japet, Simpang Deleng Buntu, Simpang Kemiri, Desa Rumah Gerat, Desa Serbajadi, Dusun Bekuyung, hingga Desa Tembengen.


Sumber menyebutkan aktivitas perjudian tersebut telah berlangsung cukup lama dan belum tersentuh penindakan hukum, sehingga para pengelola diduga merasa aman menjalankan usahanya.


Informasi yang diperoleh menyebutkan bisnis perjudian tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang bernisial DS. Sementara pengelolaan lapangan disebut dipercayakan kepada DAK. Namun, hingga berita ini diturunkan, tuduhan tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru, Ipda Rikardo Nababan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.


"Sabar ya bang, jangan langsung cepat naik," ujarnya singkat.


Beberapa jam setelah konfirmasi dilakukan kepada pihak kepolisian, wartawan ARN24.NEWS mengaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Dikki Aleksander Ginting. Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman kepada wartawan.


Merasa terancam, wartawan kemudian kembali menghubungi Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru dan menyampaikan adanya dugaan intimidasi tersebut. Menurut pengakuan wartawan, Kanit Reskrim berjanji akan menghubungi pihak yang bersangkutan.


Menanggapi informasi tersebut, masyarakat meminta Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.


Sementara itu, Kepala Desa Sidodadi, Rusli, saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.


"Ok bang, akan kita tutup. Terima kasih infonya," tulis Rusli melalui pesan singkat. (ET Tarigan)