Notification

×

Iklan

Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Saiful Abdi pada Undangan Bimtek Smartboard Langkat Diragukan

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:03 WIB Last Updated 2026-06-12T13:03:53Z

Para saksi Kepala SD Kabupaten Langkat yang dihadirkan di persidangan pada Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi menegaskan, meragukan keaslian tanda tangannya pada Surat Undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) Smartboard Tahun Anggaran 2024.


Hal itu diungkapkannya kepada media seusai menjalani persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/6/2026).


Persidangan yang dipimpin Yusafrihardi itu kembali menghadirkan Kepala SMP Negeri 1 Hinai, Togar Matondang, sebagai saksi. Hakim meminta saksi menunjukkan fotokopi dokumen undangan bimtek yang disebut memuat tanda tangan Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat saat itu.


Ketika ditanya awak media mengapa ia membenarkan tanda tangannya mirip pada surat undangan sebagaimana diperlihatkan saksi Togar Matondang, terdakwa menimpali, takut malah ‘disemprot’ majelis hakim bila jawabannya melebar ke sana ke mari.


Menurut Saiful, hingga saat ini ia tetap berpegang pada ingatannya bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat undangan kegiatan bimtek smartboard tersebut.


Saiful melalui penasihat hukumnya (PH) Jonson David Sibarani memilih untuk memberikan penjelasan lebih rinci pada sidang berikutnya


Demikian dengan jawabannya menanggapi keterangan saksi lainnya, Fajar Kurniawan selaku Kabid SD Disdik Langkat belum .memberikan bantahan. Ia menilai fakta-fakta yang lebih lengkap akan terungkap melalui pemeriksaan saksi selanjutnya.


Selain Togar Matondang, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menghadirkan 7 saksi lainnya. Salah satunya Kabid SMP Disdik Langkat, Gembira Ginting, yang mengaku tidak memahami pengadaan smartboard dan tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.


Enam kepala sekolah dasar yang turut diperiksa menyatakan menerima smartboard yang diantar oleh Misno dari bagian Sarpras Dinas Pendidikan Langkat. Mereka juga mengaku tidak pernah mengajukan proposal maupun permohonan pengadaan perangkat tersebut.


Saat ditanya tim PH terdakwa, para kepala sekolah menerangkan tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan Saiful Abdi terkait pengadaan smartboard.


Majelis hakim kemudian menanyakan apakah perangkat smartboard tersebut benar-benar dibutuhkan sekolah. Para saksi menjawab bahwa fasilitas tersebut memang diperlukan dan hingga kini masih digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.


Seusai sidang, tim PH Jonson David Sibarani dan Togar Lubis menyoroti sejumlah keterangan saksi yang menurut mereka perlu diuji melalui pemeriksaan lanjutan. 


Jonson menyatakan pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Smartboard Tahun 2024 dipegang oleh terdakwa Supriadi. 


Menurutnya, hal itu juga menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut terkait dugaan penggunaan tanda tangan yang dianggap tidak identik dengan milik Saiful Abdi.


Pihaknya mempertanyakan adanya sejumlah dokumen yang mencantumkan nomor identitas Supriadi apabila benar Saiful Abdi disebut bertindak sebagai PPK dalam proyek tersebut.


Sementara itu, Togar Lubis mengatakan, saat pengadaan berlangsung kliennya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru sehingga menolak terlibat dalam proses pengadaan smartboard Tajun 2023.


Ia juga menyebut terdapat dokumen tertentu yang ditandatangani Saiful Abdi setelah diminta oleh sejumlah orang pukul 02.00 WIB dini hari, yang menurutnya menjadi bagian dari fakta yang perlu didalami lebih lanjut dalam persidangan.


Dalam perkara inj, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku PPK dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Smartboard Kabupaten Langkat senilai Rp 29,5 miliar. (sh