
Pensiunan Jenderal Polri, Bambang Giri Arianto, yang menjabat Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEE) saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah pensiunan jenderal Polri, Bambang Giri Arianto, yang menjabat Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEE).
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (29/6/2026) disebutkan, agenda persidangan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan berikutnya digelar di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (30/6/2026) besok.
Selain Bambang Giri Arianto, jaksa juga mendakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP), Budi Pranoto Seputra, dalam berkas perkara terpisah.
Keduanya diduga bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idham Khalid, melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 93 unit smartboard.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
"Pengadaan smartboard bermula setelah Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, melihat penggunaan papan tulis interaktif saat melakukan kunjungan ke sekolah di Banten. Setelah menilai perangkat tersebut bermanfaat untuk proses pembelajaran, pengadaan smartboard kemudian diusulkan masuk dalam P-APBD 2024 untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Jaksa menjelaskan, proses pemilihan penyedia semula dilakukan melalui mini kompetisi. Namun mekanisme tersebut dibatalkan setelah ditemukan dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dalam sistem pengadaan elektronik.
Selanjutnya, Idham Khalid disebut memilih PT GEE melalui mekanisme e-purchasing. Setelah melalui proses negosiasi, harga smartboard disepakati sebesar Rp 153,5 juta per unit, sehingga nilai kontrak mencapai Rp 14,275 miliar untuk 93 unit.
Dalam dakwaan disebutkan PT GEE kemudian membeli smartboard merek ViewSonic dari PT BP dengan harga Rp 110 juta per unit sebelum pajak. Sementara PT BP memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp 30 juta per unit termasuk PPN.
Jaksa juga mengungkap PT GEE dan PT BP merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Budi Pranoto disebut menempatkan Bambang Giri Arianto sebagai Direktur Utama PT GEE.
"Sebanyak 93 unit smartboard kemudian didistribusikan ke 10 SMP negeri di Kota Tebing Tinggi dan pembayaran proyek senilai Rp 14,275 miliar dicairkan pada 14 Januari 2025 ke rekening PT Gunung Emas Ekaputra," ungkap jaksa.
Usai pembayaran dilakukan, jaksa mendalilkan adanya penyerahan uang secara bertahap kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin dengan total mencapai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang itu disebut berlangsung di beberapa lokasi berbeda di Kota Medan hingga rest area Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi.
Jaksa juga menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei harga sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya terjadi kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan smartboard tersebut.
"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek pengadaan smartboard itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8.218.770.270," pungkas jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (sh)







