
Kuasa hukum para pekerja dari Kantor Hukum Endang Surya & Rekan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn antara PT Eramas Coconut Industries sebagai penggugat melawan 24 pekerja sebagai tergugat, Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, PT Eramas Coconut Industries hadir sebagai penggugat, sementara para pekerja diwakili kuasa hukum dari Kantor Hukum Endang Surya & Rekan.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat yang sebelumnya dijadwalkan pada persidangan pekan lalu namun tertunda karena pihak penggugat tidak hadir.
Saksi berinisial ZR yang merupakan pengurus daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sumatera Utara mengatakan dirinya menerima pengaduan dari 24 pekerja serta mendampingi proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.
Menurut saksi, upaya penyelesaian telah dilakukan melalui perundingan bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, hingga pemeriksaan oleh UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, ZR menyebut Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang telah mengeluarkan surat anjuran yang memerintahkan perusahaan membayarkan hak pesangon para pekerja.
Selain itu, kata dia, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara juga telah menetapkan adanya dugaan pelanggaran terkait kekurangan pembayaran upah yang saat ini sedang berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Saksi juga menyatakan para pekerja tidak mengundurkan diri dan tidak pernah menerima panggilan untuk kembali bekerja, melainkan dirumahkan oleh perusahaan.
Kuasa hukum para pekerja Endang Surya dan Marolop Tua Tampubolon mengatakan keterangan saksi tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Pada akhir pemeriksaan, saksi juga menyebut pihak perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara terkait perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, kuasa hukum para pekerja meminta majelis hakim memeriksa dan memutus perkara secara objektif, bijaksana, serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja. (rfn)







