
Polisi mengamankan tersangka pengirim Pod Getar. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sebanyak 101 bungkus liquid Pod Getar mengandung narkoba gagal dikirim ke Jakarta setelah seorang penumpang pesawat ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menjelaskan, tersangka ditangkap berinisial DG (36), warga Kecamatan Medan Johor Medan, ditangkap.
"Tersangka memasukkan cairan ke dalam kantung pakaian yang dibawa, lalu disembunyikam dalam koper," terang Andy Arisandi, Kamis (9/7/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh liquid mengandung narkoba tersebut dari seseorang berinisial A, di wilayah kampung Madras Medan.
Kata dia, keberhasilan ini atas kerjasama Polda Sumut dengan pihak bandara, khususnya Bea Cukai pada Kamis (25/6/2026) lalu.
Petugas memperoleh informasi adanya pengiriman liquid mengandung narkoba atau Pod Getar dari Medan ke Jakarta, melalui bandara Internasional Kualanamu.
Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan tersangka. "Prosesnya masih dalam pengembangan," pungkas Andy. (sh)








