
Dua ahli, yakni Mangasa Marbun dan Binsar Sirait dari Kantor Akuntan Publik (KAP), saat memberikan keterangan mengenai perhitungan kerugian negara di persidangan tersebut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Siidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, David Simamora menghadirkan dua ahli, yakni Mangasa Marbun dan Binsar Sirait dari Kantor Akuntan Publik (KAP), untuk memberikan keterangan mengenai perhitungan kerugian negara.
JPU Kejari Langkat, David Simamora, mengatakan kedua ahli tersebut merupakan ahli perhitungan kerugian negara yang dilibatkan dalam proses audit perkara.
"Ahli yang kami hadirkan adalah Pak Binsar dan Pak Mangasa. Keduanya merupakan ahli perhitungan kerugian negara," ujar David di persidangan.
Dalam persidangan, kedua ahli menyampaikan hasil audit yang menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 29,5 miliar. Nilai tersebut, kata David, sama dengan kerugian negara yang telah diuraikan dalam surat dakwaan jaksa.
"Intinya mereka menyampaikan hasil auditnya, ada kerugian negara sebesar Rp 29,5 miliar. Nilainya sama dengan yang kami uraikan dalam dakwaan," katanya.
Menurut David, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan smartboard, yang di antaranya dipengaruhi dugaan praktik kickback, adanya perubahan spesifikasi atau merek barang yang tidak sesuai dengan pesanan, serta selisih harga yang dinilai sangat tinggi dibandingkan harga awal.
"Ada dugaan kickback, kemudian ada modifikasi sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan merek yang dipesan. Selain itu terdapat selisih harga yang sangat jauh antara harga awal dengan harga jual kepada pemerintah," ujarnya.
David menilai keuntungan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara harus tetap berada dalam batas kewajaran dan tidak dapat ditentukan secara semaunya.
"Kalau menggunakan keuangan negara tidak boleh suka-suka menentukan keuntungan," tegasnya.
Terkait aliran dana, David menyebut persidangan sebelumnya juga mengungkap sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, bukti transfer hingga alat bukti elektronik.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dana disebut sempat disalurkan kepada Bahrun yang kemudian membagikannya kepada sejumlah pihak, di antaranya kepada Pengguna Anggaran ( PA) atau Kepala Disdik Langkat Syaiful Abdi sebesar Rp 2,5 miliar, Supriyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen( PPK), Budi Pranoto selaku rekanan serta beberapa pihak lainnya.
Fakta tersebut, menurut David, diperkuat dengan keterangan para saksi, bukti transfer, dan alat bukti elektronik yang telah diajukan di persidangan.
Selain itu, David juga menyinggung keterangan saksi Rudy staf Bahrun yang sebelumnya telah diperiksa di persidangan.
Menurutnya, Rudy mengaku melihat secara langsung penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dari Bahrun kepada Supriyadi di Nuansa Cafe.
Penyerahan uang tersebut, berdasarkan keterangan saksi, dilakukan menggunakan mobil milik Supriyadi dengan uang dibungkus plastik kresek.
"Itu merupakan keterangan saksi Rudy di persidangan. Selain itu juga ada bukti elektronik dan keterangan saksi lainnya yang telah diajukan di persidangan," katanya.
Meski demikian, David menegaskan pihaknya belum dapat menarik kesimpulan atas seluruh rangkaian pembuktian karena proses persidangan masih berlangsung.
"Kami belum bisa menyimpulkan sekarang. Kesimpulan akan kami sampaikan pada tahap tuntutan setelah seluruh proses pembuktian selesai," pungkasnya.
Sebelumnya JPU mendakwa mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) sebesar Rp 29,5 miliar.
Selain Saiful ada dua terdakwa lain yakni Kasi Sapras SD Disdik Langkat, Supriadi dan kemudian dari pihak swasta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Ketiga terdakwa diyakini jaksa melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Perbuatan para terdakwa, yakni Budi bersama-sama dengan Saiful dan Sufriadi telah melanggar ketentuan," ucap JPU dari Kejari Langkat, David Ricardo Simamora di PN Medan, Senin (18/5/2026) lalu. (sh)








