Notification

×

Iklan

Arsitek dan Konsultan Pengawas Kompak Sebut Proyek Waterfront City Samosir Tuntas

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:37 WIB Last Updated 2026-07-24T14:37:55Z

Salah satu dari 2 saksi yang diperiksa yakni, arsitek proyek Rudi Harianto dalam persidangan perkara korupsi Waterfront City Samosir di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, menyatakan proyek senilai Rp 191 miliar tersebut telah tuntas dikerjakan.


Kedua saksi yang diperiksa yakni, arsitek proyek Rudi Harianto dan konsultan pengawas dari PT Yodya Karya (Persero), M Nurdin. 


Mereka memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Edwin Tresna Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya.


Dalam persidangan, Rudi Harianto menjelaskan konsep perencanaan Waterfront City Samosir disusun menggunakan standar yang sama dengan proyek Sirkuit Mandalika di Lombok.


"Rumus perencanaannya sama, yang membedakan hanya tenaga kerjanya. Standar perencanaan di Indonesia pada dasarnya sama," ujar Rudi di hadapan majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN);Medan, Jumat (24/7/2026) petang. 


Ia juga menerangkan sejumlah pekerjaan memang harus dikerjakan oleh tenaga ahli melalui mekanisme subkontrak, seperti pembangunan Patung Boraspati dan Panggung Apung.


"Itu memang pekerjaan khusus sehingga harus dikerjakan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus," katanya.


Saat ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai hasil akhir proyek yang dirancangnya, Rudi menegaskan seluruh pekerjaan telah selesai.


"Menurut saya hasilnya sangat bagus. Saya bangga," ucapnya.


Keterangan serupa disampaikan M Nurdin selaku konsultan pengawas. Ia menyebut seluruh item pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak.


"Sepuluh item pekerjaan selesai 100 persen. Memang ada catatan dari kementerian terkait jembatan gantung di kawasan Tele yang dinilai perlu penguatan karena terasa bergoyang. Tetapi itu karakteristik jembatan gantung," jelasnya.


Ia menambahkan, rekomendasi penguatan tersebut tidak menambah nilai kontrak pekerjaan.


"Tidak ada penambahan biaya lagi," katanya.


Nurdin juga mengakui proyek sempat mengalami keterlambatan. Namun, menurutnya, penyedia jasa telah dikenakan sanksi berupa denda sekitar Rp 6 miliar.


"Karena terlambat, PPK menjatuhkan denda dan setahu saya denda itu sudah dibayarkan oleh pihak Hutama Karya," ujarnya.


Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (29/7/2026) dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya.


Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Philipus Sitepu, menilai keterangan para saksi justru menguatkan posisi kliennya. Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai aktif menggali fakta selama persidangan.


"Kalau keterangan seperti saksi ini, berarti dua orang (terdakwa) ini tidak bersalah. Sudah jelas tadi disebutkan oleh majelis, maka kami sangat apresiasi," ucap Philipus. 


Dia berharap seluruh hakim yang ada di Indonesia, sama seperti hakim yang menyidangkan perkara Waterfront City Samosir. 


"Dia objektif tidak memihak ke kanan dan kiri, dia melihat apa faktanya. Dari tiga saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pelaku tindak pidana korupsi," pungkasnya. (sh