Oleh: Dr. Asepte Gaulle Ginting, S.H., M.H.
Di warung kopi dan di media sosial, mulai terdengar berbagai pendapat dari masyarakat. Ada yang beranggapan bahwa penggeledahan terhadap rumah pejabat tinggi Kejaksaan merupakan ujian bagi institusi. Namun, tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum proses hukum selesai.
Sebagian warga menilai, apabila aparat penegak hukum berani memeriksa siapa pun tanpa pandang jabatan, hal itu justru menunjukkan bahwa hukum masih berjalan. Di sisi lain, mereka berharap proses tersebut tidak dipolitisasi atau dimanfaatkan untuk melemahkan lembaga yang selama ini menangani perkara-perkara besar.
Harapan masyarakat sederhana: siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai hukum, dan apabila tidak terbukti, nama baiknya harus dipulihkan. Yang terpenting, Kejaksaan sebagai institusi tetap kuat, profesional, dan fokus menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat.
Perhatian publik terhadap penggeledahan rumah seorang pejabat Kejaksaan hendaknya juga menjadi momentum untuk memahami penerapan KUHAP yang baru.
Pembaruan KUHAP menekankan bahwa setiap tindakan paksa, termasuk penggeledahan, harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang jelas, serta tetap menghormati hak asasi setiap orang.
Oleh karena itu, masyarakat tidak cukup hanya melihat adanya tindakan penggeledahan, tetapi juga perlu mengetahui apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Negara hukum tidak hanya menghendaki keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, maka tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, mekanisme hukum juga telah menyediakan ruang untuk mengujinya.
Dengan demikian, fokus utama bukanlah membangun opini, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan aparat berada dalam koridor hukum.
Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya justru akan semakin kuat apabila seluruh proses dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku.
Tentang Penulis
Dr. Asepte Gaulle Ginting, S.H., M.H. merupakan seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Medan. Di lingkungan penegakan hukum di Sumatera Utara, beliau dikenal aktif menulis dan mengembangkan pemikiran di bidang hukum, khususnya hukum acara pidana.
Melalui berbagai karya tulis dan forum ilmiah, beliau secara konsisten menyuarakan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.
Komitmennya terhadap pengembangan ilmu hukum tercermin dari berbagai tulisan yang mengangkat isu-isu aktual mengenai penegakan hukum, asas praduga tak bersalah, due process of law, serta penguatan kelembagaan aparat penegak hukum.
Bagi beliau, pembaruan KUHAP merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.









