ARN24.NEWS - Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Penasihat hukum Fitri Agust Karo-karo, Benri Pakpahan, mengatakan perbedaan tersebut terlihat dari proses penanganan terhadap kliennya dibandingkan dengan Jonni Ronal Simanjuntak yang telah berstatus tersangka.
"Jonni sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan. Sementara klien kami dipanggil masih berstatus saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi hanya dalam hitungan menit atau beberapa jam langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sebelum sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, klien kami sudah dilakukan penahanan. Ini menurut kami merupakan perlakuan yang sangat berbeda," kata Benri di Medan, Senin (6/7).
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Sultan Hermanto Sembiring, mengatakan timnya juga mempertanyakan penyebutan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan perkara Jonni Ronal Simanjuntak akan diajukan secara terpisah (splitsing).
Menurut Sultan, hingga kini Jonni diketahui masih berstatus tersangka dan belum dilakukan penahanan, sehingga pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Dalam dakwaan disebutkan perkara dilakukan secara terpisah (splitsing). Namun, sampai sekarang yang bersangkutan masih berstatus tersangka dan belum ditahan. Hal ini menjadi salah satu poin yang kami pertanyakan dalam eksepsi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejati Sumut) Rizaldi mengatakan Jonni Ronal Simanjuntak belum ditahan karena penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.
"Belum ditahan, masih proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Rizaldi.
Menurut dia, penyidik juga masih melengkapi alat bukti dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan Jonni telah berstatus tersangka pada tahap penyidikan.
"Memang status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya," katanya.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi senilai Rp1,5 miliar kepada 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.
Sidang perkara Fitri Agust Karo-karo dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (7/7) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.









