![]() |
| PT. bank Mandiri (Persero). (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir, Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan hingga kini belum ditahan.
Kejaksaan menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, membenarkan bahwa Jonni Ronal Simanjuntak belum dilakukan penahanan.
"Belum ditahan, masih proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, jaksa penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516 juta.
"Jaksa penyidik masih melengkapi lagi bukti-bukti yang sudah ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Juna Karo-karo, telah menegaskan bahwa Jonni Ronal Simanjuntak telah berstatus tersangka pada tahap penyidikan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
"Memang status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya," kata Juna saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026) lalu.
Namun, Juna belum merinci kapan Jonni resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kapan ditetapkan sebagai tersangka, nanti kita tanyakan kepada penyidik," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa meski telah berstatus tersangka, Jonni belum ditahan dan berkas perkaranya juga belum dinyatakan lengkap atau P-21.
"Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan," katanya.
Nama Jonni Ronal Simanjuntak sebelumnya muncul dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, yang perkaranya disidangkan secara terpisah (splitsing) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Fitri Agust Karo-karo dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing sempat mempertanyakan status hukum Jonni melalui nota perlawanan atau eksepsi.
Selain itu, penasihat hukum juga menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat karena dinilai tidak menguraikan unsur penyertaan secara jelas serta terdapat perbedaan nilai kerugian negara antara dakwaan dan uraian perkara.
Perkara tersebut bermula dari penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi senilai Rp 1,5 miliar yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516 juta.
Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (7/7/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. (sh)









