Notification

×

Iklan

Polsek Bosar Maligas Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Simalungun

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44 WIB Last Updated 2026-07-13T08:44:40Z

Petugas Polsek Bosar Maligas mengamankan tersangka Murniatik Sinurat (46), terduga pengedar narkotika jenis sabu, beserta barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat bruto 1,90 gram, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, dan plastik klip kosong usai penangkapan di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Operasi penangkapan berlangsung dramatis karena salah seorang personel terluka akibat tertusuk duri sawit saat mengejar tersangka yang berusaha melarikan diri. (Foto: Polsek Bosar Maligas)

ARN24.NEWS
- Personel Polsek Bosar Maligas menangkap seorang perempuan yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.


Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi di Simalungun, Minggu, mengatakan, tersangka berinisial MS (46), seorang ibu rumah tangga warga Huta I Nagori Sei Torop, diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.


"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi peredaran narkotika di Nagori Sei Torop. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," katanya.


Ia menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7) sekitar pukul 20.00 WIB dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas Ipda Bilson Hutauruk bersama sejumlah personel.


Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat seorang perempuan yang dicurigai berada di depan rumah. Ketika hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.


"Dalam proses pengejaran, salah seorang anggota mengalami luka pada kaki akibat tertusuk duri sawit. Namun tersangka akhirnya berhasil diamankan," ujar Sonni.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sembilan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,90 gram, satu timbangan digital, satu pipet berbentuk sekop, serta lima plastik klip kosong.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan narkotika yang hendak diedarkan di wilayah Bosar Maligas.


Kapolsek menambahkan, tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bermarga Tanjung yang berdomisili di Kota Pematangsiantar. Keduanya disebut saling mengenal saat membesuk suami masing-masing di Lapas Pematangsiantar.


Menurut Sonni, suami tersangka saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara narkotika.


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.


Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bosar Maligas," katanya. (EL Tarigan)