Notification

×

Iklan

Satu Bulan Lebih Jadi Tersangka, PH Soroti Perbedaan Perlakuan atas Belum Ditahannya Pimpinan Bank Mandiri

Senin, 13 Juli 2026 | 22:48 WIB Last Updated 2026-07-13T15:48:12Z

Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo dari Law Office Dwi Ngai Sinaga ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (13/7/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan meski telah berstatus tersangka selama lebih dari satu bulan dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana.


Penasihat hukum Fitri Agust Karo-karo, Sultan Hermanto Sihombing, mempertanyakan pernyataan penyidik yang menyebut proses pemeriksaan saksi dan pelengkapan berkas perkara terhadap Jonni masih berlangsung setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.


"Sepengetahuan kami, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki paling sedikit dua alat bukti yang cukup. Setelah itu baru dilakukan penetapan tersangka. Jadi kalau setelah ditetapkan sebagai tersangka masih mencari bukti, tentu hal itu menjadi pertanyaan," ujar Sultan di Medan, Senin (13/7).


Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan status tersangka terhadap Jonni.


Ia juga menyoroti proses hukum terhadap kliennya yang lebih dahulu ditahan dan diadili, sementara Jonni hingga kini belum ditahan.


"Bagaimana penyidik menetapkan Fitri Agust Karo-karo sebagai tersangka turut serta, sedangkan pelaku utama belum ditahan, bahkan penyidik masih menyatakan bukti-bukti sedang dikumpulkan," katanya.


Penasihat hukum lainnya, Rudi Sihombing, meminta penyidik memperlakukan seluruh tersangka secara setara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut dia, penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi penting dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti maupun menghambat proses penyidikan.


"Sebaiknya penyidik tidak melakukan pembedaan terhadap para tersangka. Perlakuan yang berbeda justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujarnya.


Sementara itu, Benri Pakpahan menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam proses penanganan perkara terhadap kliennya dibandingkan Jonni Ronal Simanjuntak.


"Jonni sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan. Sementara klien kami dipanggil masih berstatus saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi hanya dalam hitungan menit langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Benri.


Menurut dia, kliennya bahkan langsung ditahan sebelum sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


"Ini menurut kami merupakan perlakuan yang sangat berbeda," tegasnya.


Penasihat hukum Dwi Ngai Sinaga juga menilai Jaksa Penuntut Umum belum menguraikan secara jelas peran masing-masing pihak dalam surat dakwaan, khususnya terkait Jonni Ronal Simanjuntak yang disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah (splitsing).


"Kami berharap JPU menjelaskan secara terang siapa Jonni, apa perannya, kapan ditetapkan sebagai tersangka, serta mengapa klien kami disebut turut serta bersamanya. Hal-hal itu tidak dijelaskan dalam jawaban atas eksepsi," kata Dwi Ngai.


Ia mengatakan kliennya hanya mengajukan permohonan pemindahbukuan, sedangkan kewenangan menyetujui maupun menolak permohonan tersebut berada pada pihak Bank Mandiri.


"Klien kami hanya mengajukan permohonan. Yang memiliki kewenangan untuk menyetujui atau melakukan pemindahbukuan adalah Jonni selaku pimpinan Bank Mandiri," ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir Juna Karo-karo mengatakan Jonni Ronal Simanjuntak yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2026 hingga kini belum dilakukan penahanan karena merupakan pertimbangan penyidik yang menangani perkara.


Menurut dia, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.


Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta. Saat ini perkara dengan terdakwa Fitri Agust Karo-karo masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, sedangkan berkas perkara Jonni Ronal Simanjuntak masih dalam tahap penyidikan. (rfn)